Hukum Dalam Islam Menikah Dikarenakan Hamil Duluan.. Ternyata Hukumnya?? TOLONG DI BAGIKAN..


Pada ada jaman modern ini sering kali orang menikah karena hamil terlebih dahulu, lalu apa hukumnya dalam islam menikah saat tengah hamil, simak penjelasan berikut ini :


Assalamu'alaikum


Sepupu saya menikah lantaran sang pacar sudah hamil. Satu kali ustaz memperingatkan kalau pernikahan tak bisa dilaksanakan bila pengantin wanitanya tengah hamil. Tetapi pernikahan tetaplah berlangsung, bahkan juga tante saya berasumsi itu hal umum.


Cuma saya yg tidak berpartisipasi dalam acara itu. Lantaran menurut saya, pernikahan seperti itu haram hukumnya. Apakah benar aksi saya? Mohon keterangan Ustazah.


Wassalamu'alaikum


Ummu, Pemalang


--


Pandangan ustaz yang memperingatkan pernikahan tak bisa dikerjakan bila pengantin wanita tengah hamil, adalah salah satu pandangan yang beliau yakini dari sebagian pandangan berbeda yang lain, salah satunya :


Imam Abu Hanifah berpandangan dibolehkannya menikahi wanita hamil lantaran perbuatan zina oleh lelaki yang sudah menghamilinya. Tetapi, apabila yang menikahinya itu bukan lelaki yang menghamilinya, jadi lelaki itu tak bisa menggaulinya hingga wanita itu melahirkan. Nabi saw bersabda, “Tidak bisa menggauli perempuan yang tengah hamil hingga melahirkan, ” (HR Abu Daud serta Hakim).
2. Imam Malik serta Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan, tak bisa menikahi wanita hamil akibat perbuatan zina, oleh lelaki yang bukanlah menghamilinya. Dalilnya, QS An-Nur (24) : 3 (lelaki yang berzina tak mengawini tetapi perempuan yang berzina).






3. Imam Syafi’i berpandangan, bisa menikahi wanita hamil lantaran zina, baik oleh lelaki yang menghamilinya ataupun oleh lelaki lain. Dalilnya, QS An-Nisa' (4) : 23-24, mengenai
wanita yang haram dinikahi (ayat ini tak menyebutkan perempuan yang hamil dari perbuatan zina). Lalu, QS An-Nur (24) : 32 yang berbunyi, “Dan kawinkanlah beberapa orang yang sendirian diantara anda serta beberapa orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki serta hamba sahayamu yang perempuan. ” Dalam ayat ini, wanita hamil lantaran berzina bisa dikawini sebab termasuk juga wanita yg tidak bersuami.


Teman dekat sepercikhikmah, Hal terpenting untuk dikerjakan adalah melakukan keharusan amar ma’ruf nahi munkar dengan ihsan. Pada sepupu yang sudah berzina (berdosa besar), Ummu harus mengingatkannya untuk segera tobat (taubatan nashuha).


Juga, ingatkan tante, pasti dengan bhs yang baik, kalau ia ikut bertanggungjawab dihadapan Allah swt nantinya lantaran (mungkin) sampai kini abai menanamkan nilai-nilai Islam pada putranya hingga pergaulan bebas serta hamil tanpa ada ikatan pernikahan dikira hal umum.



Menghadiri undangan hukumnya harus. Seperti sabda Rasulullah saw, " Jika seorang dari pada anda diundang menghadiri walimah, jadi sebaiknya dia menghadirinya, " (HR Bukhari serta Muslim). Terkecuali, apabila ada rintangan syar'i atau kepentingan menekan yang lain.


Tetapi masalah penuhi undangan ini, ulama berpendapat hukum harus itu tergantung pada kriteria spesifik. Bila acara pernikahan bercampur dengan kemaksiatan, seperti disiapkan minuman arak, jadi gugurlah keharusan itu.


Bisa jadi ustaz yang berceramah di masjid berpandangan tak bisa datang lantaran dengan kehadiran itu bermakna melegalkan hal yang haram. Kehadiran kita dapat ditafsirkan seolah kita membetulkan apa yang sudah dikerjakan oleh si pengundang (bisa menikah saat hamil).


Sikap Ummu tak berperan serta dalam acara ini saya hargai. Tetapi, menjaga silaturrahim serta ukhuwah lebih utama. Saya anjurkan datanglah dengan maksud ber-amar ma’ruf nahi munkar serta penuhi hak persaudaraan pada keluarga tante. Wallahu a’lam.
Teman dekat sepercikhikmah, alangkah indahnya bila kita lebih berani menikah muda dari pada zina yang dapat menjerumuskan kita ke neraka.




Sumber : http :// portal-tausiah. blogspot. co. id/