INI HUKUMNYA, JIKA ISTRI MENGHISAP K3MALUAN SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK?? (BERIKUT PENJELASANNYA) SEMUA WAJIB BACA

INI HUKUMNYA, JIKA ISTRI MENGHISAP K3MALUAN SUAMI, BOLEH ATAU TIDAK?? (BERIKUT PENJELASANNYA) SEMUA WAJIB BACA




Pertama, Saat masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum or4l s3k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut dan lidah yaitu tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang k3m4luan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4luan). Dasarnya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.

Ke-2, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :


Pertanyaan :
Apa hukum or4l s3k5?

Jawabannya :


1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4luan suaminya (or4l 53x), jadi ini yaitu haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4luan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya
lantas ke perutnya jadi bisa jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”

2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita miliki dasar umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan melihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi diambil juga dari arti larangan itu pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah diketahui kejelekan perilakunya. Jadi seharusnya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ”

3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, karena ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kalangan golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal itu karena ia menghabiskan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film porno lewat video atau tv yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia terkait dengannya terkecuali sesuai dengan perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi tergolong melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
Tag : TAUSIAH KELUARGA