Tak Akan Berhentikan Gubernur Ahok, Mendagri: Saya Pertanggungjawabkan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Detikcom)
ngawicybers.blogspot.com. Jakarta - Status Gubernur DKI Jakarta yang disandang oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi polemik karena saat ini dia juga menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya punya alasan kuat kenapa belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI tersebut.

Tjahjo mengatakan, dirinya meyakini bahwa UU Pemda yang dikaitkan dengan status Ahok tersebut memiliki banyak tafsir. Hal itu menjadi alasan dirinya hingga kini belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017), dilansir Detikcom.

Tjahjo mengatakan, perbedaan pandangan mengenai UU Pemda tersebut adalah hal yang wajar. Untuk itu, dirinya telah mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa mengenai polemik tersebut.

"MA belum membuat surat, tapi statement ketua kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Pak Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja," katanya.

Tjahjo pun menegaskan, dirinya tidak bisa memaksa MA untuk mengeluarkan fatwa tersebut.

"Fatwa MA itu kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," katanya.

Berdasarkan Pasal 83 UU tentang Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan.