Pengacara: Malinda Akui Langgar Prosedur

Pengacara Inong Melinda alias Malinda Dee, Batara Simbolon mengatakan kliennya  mengaku bersalah telah membobol dana nasabahnya di Citibank. Dia mengatakan Malinda mengaku tidak menjalankan Standar Operation Procedur (SOP) selama bekerja di Citibank.

"Sekarang ini posisi kita memang salah, Malinda mengaku kalau ada prosedur yang dilanggar," kata Batara Simbolon di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Rabu 6 Maret 2011.

Karena telah mengaku bersalah, lanjut Batara, Malinda pasrah menghadapi penahanannya. "Makanya dia menerima untuk ditahan. Kalau nggak kan dia akan komplain," kata dia.

Namun, Batara enggan menjalaskan prosedur apa saja yang tak dijalankan Malinda saat menangani transaksi keuangan dalam rekening para nasabah Citibank tersebut. Tim pengacara, kata dia, masih mengkaji pengakuan Malinda Dee tersebut. "Pokoknya dia bilang ada satu prosedur yang dia langgar tapi apa itu sedang kita kaji," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian mengatakan Malinda Dee sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Uang tersebut dipindahkan secara tidak sah ke perusahaan Malinda.

Sampai saat ini, Polisi telah menyita sekitar Rp20 miliar dari tangan malinda. Selain itu, polisi telah menyita empat mobil mewah malinda yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut. (umi)