ngawicybers.blogspot Blog - Peraturan di buat agar di taati dan apa gunanya sebuah peraturan jika tidak di taati? Salah satu peraturan tersebut adalah hukum dimana setiap warga negara wajib untuk mematuhi apa yang telah di rumuskan di alam hukum tersebut.
Di setiap lapisan masyarakat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah terkait peraturan tersebut. Jika melanggar peraturan tentu saja ada pihak pengawas yang akan menjadi pengadil yaitu polisi. Namun tidak semua polisi memiliki jiwa keadilan , ada beberapa oknum polisi yang melanggar aturan yang seharusnya merekalah yang menjaga aturan tersebut agar menjadi contoh bagi masyarakat.
Apakah benar ada oknum polisi yang seperti itu? tentu ada. Oknum-oknum inilah yang merusak citra seorang polisi, kepercayaan masyrakat kepada polisi yang kini mulai menurun akibat ulah-ulah dari dari beberapa oknum polisi yang melanggar aturan, padahal mereka yang selalu mengingatkan untuk tidak melanggar peraturan.
#1. Bermain Ponsel saat mengendara
Pernah di tegur polisi karena menggunakan ponsel saat mengendarai motor? ya, memang tidak baik jika menggunakan ponsel saat berkendara karena akan beresiko kecekalaan karena kurangnya pandangan pengendara karena teralihkan oleh ponselnya. Bagaimana jika oknum polisi yang melakukannya ? jangan coba tiru kelakukan salah seperti gambar di atas.
#2. Melawan Arus
Pernah di tilang kerena melawan arah kendaraan? namun bagaimana jika oknum polisi yang melakukannya, apakah tidak melanggar? Saya bukan orang hukum jadi tidak mengetahui bahwa polisi boleh berkendara melawan arah, namun menurut pandangan saya tentu saja itu salah karena mereka selalu mengutarakan agar tertib lalu lintas. Inilah perilaku yang semakin memperburuk citra polisi di masyarakat.
#3. Tidak memakai Helm
Helm sangat berguna bagi keselamatan pengendara, oleh karena itu helm di ciptakan telebih polisi mengisaratkan agar menggunakan helm SNI. Polisi selalu mengingatkan untuk selalu mengunakan helm kepada pengendara, namun masih ada saja oknum polisi yang tidak menggunakan helm, apakah ini benar? tentu saja salah.
#4. Masuk Area Busway
sepengetahuan saya, busway hanya di peruntukan bagi bus-bus, dan tidak bagi kendaraan bermotor. Mungkin mereka yang melanggar memang tidak bisa membaca, atau tidak mengerti aturan atau sudah tidak ada malunya melanggar aturan. Namun bagaimana jika oknum polisi yang menggunakan motornya di area busway?
#5. Motor Tanpa Plat
Motor tanpa plat sudah pasti adalah pelanggaran, yaitu pasal 57 UU no 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun aneh rasanya ketika melihat seorang polisi yang tidak menggunakan plat motor saat berkendara motor di jalan raya.
Itulah berbagai pelanggaran oleh oknum polisi yang tertangkap kamera yang viral di media sosial. Dengan bebagai foto tersebut semoga menjadi acuan bagi oknum-oknum polisi yang sering melanggar peraturan yang seharusnya mereka menjadi pengawas peraturan agar masyrakat juga dapat mengikut apa yang telah di contohkan oleh para polisi.
(ngawicybers.blogspot.com)
Posting Komentar