JAKARTA, KOMPAS.com — Jika Anda akan merencanakan perjalanan liburan pada tahun 2016, bersiaplah untuk menentukan tanggal keberangkatan. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 pada Kamis (25/6/2015). Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 ialah sebanyak 19 hari dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id), Sabtu (27/6/2015), Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Puan juga berharap, dengan adanya libur nasional, sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. "Diharapkan dengan adanya keputusan ini, semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka, kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," kata Puan.
Berikut adalah hari libur dan cuti bersama pada tahun 2016:
Jumat, 1 Januari – Tahun Baru Masehi 2016
Senin, 8 Februari – Tahun Baru Imlek 2567
Rabu, 9 Maret – Hari Raya Nyepi 1938
Jumat, 25 Maret – Wafat Yesus Kristus
Minggu, 1 Mei – Hari Buruh Nasional
Kamis, 5 Mei – Kenaikan Yesus Kristus dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (27 Rajab 1437 H)
Minggu, 22 Mei – Hari Raya Waisak 2560
Senin-Selasa, 4-5 Juli – Cuti bersama (perkiraan)
Rabu-Kamis, 6-7 Juli – Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437 H)
Jumat, 8 Juli – Cuti bersama (perkiraan)
Rabu, 17 Agustus – HUT Ke-71 Republik Indonesia
Senin, 12 September – Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijah 1437 H)
Minggu, 2 Oktober – Tahun Baru Hijriah (1 Muharam 1438 H)
Senin, 12 Desember – Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1438 H)
Minggu, 25 Desember – Hari Raya Natal
sumber : http://travel.kompas.com/read/2015/06/27/140500127/Catat.Hari.Libur.Nasional.dan.Cuti.Bersama.Tahun.2016
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id), Sabtu (27/6/2015), Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Puan juga berharap, dengan adanya libur nasional, sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. "Diharapkan dengan adanya keputusan ini, semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka, kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," kata Puan.
Berikut adalah hari libur dan cuti bersama pada tahun 2016:
Jumat, 1 Januari – Tahun Baru Masehi 2016
Senin, 8 Februari – Tahun Baru Imlek 2567
Rabu, 9 Maret – Hari Raya Nyepi 1938
Jumat, 25 Maret – Wafat Yesus Kristus
Minggu, 1 Mei – Hari Buruh Nasional
Kamis, 5 Mei – Kenaikan Yesus Kristus dan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (27 Rajab 1437 H)
Minggu, 22 Mei – Hari Raya Waisak 2560
Senin-Selasa, 4-5 Juli – Cuti bersama (perkiraan)
Rabu-Kamis, 6-7 Juli – Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437 H)
Jumat, 8 Juli – Cuti bersama (perkiraan)
Rabu, 17 Agustus – HUT Ke-71 Republik Indonesia
Senin, 12 September – Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijah 1437 H)
Minggu, 2 Oktober – Tahun Baru Hijriah (1 Muharam 1438 H)
Senin, 12 Desember – Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1438 H)
Minggu, 25 Desember – Hari Raya Natal
sumber : http://travel.kompas.com/read/2015/06/27/140500127/Catat.Hari.Libur.Nasional.dan.Cuti.Bersama.Tahun.2016
Posting Komentar