Di Negara ini, Merayakan Hari Raya Natal Akan Di Hukum Penjara 5 Tahun

Reportase TerkiniBrunei Darussalam adalah salah satu negara tentangga yang masih memiliki rumpun yang sama dengan Indonesia. Negara ini memang dikategorikan sebagai negara kecil berdasarkan luas wilayah.

Namun, siapa sangka bahwa negara penghasil minyak dan gas ini adalah salah satu negara paling kaya di dunia. Selain kaya, negara Brunei Darussalam juga dikenal sebagai negara yang makmur, karena kesejahteraan rakyatnya dijamin oleh negara yang dipimpin oleh seorang sultan ini. Brunei Darussalam Telah Menetapkan Hukum Islam Di Negaranya.
Brunei Darussalam secara resmi melarang perayaan Natal di area publik. Hal ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi 'sesat'.
Larangan juga berlaku untuk semua hal yang berkaitan dengan perayaan Natal, termasuk aksesori natal. Misalnya saja pemakaian topi santa claus untuk anak-anak atau orang dewas. Pelarangan ini juga sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Brunei Darussalam tertanggal 27 Desember 2014 yang mengatakan perayaan natal di ruang publik termasuk dalam menyebarkan agama selain agama Islam.
Baca Juga : Mulai Tahun 2016 Kabupaten Bekasi Akan Melarang Tempat Hiburan Malam
Pernyataan yang sama juga menegaskan bahwa menyebarkan simbol-simbol agama lain melanggar Pasal 207 (1) hukum pidana Brunei, yang sanksinya adalah denda 20.000 dolar Brunei (sekitar Rp190,5 juta) atau penjara selama lima tahun atau keduanya.
"Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam," ujar seorang juru bicara. (daily mail)