Akan tetapi, tidak semua kepala rumah tangga dapat memenuhi kebutuhan keluarganya dengan layak. Menghadapi kondisi seperti ini, ada di antara Muslimah (istri) yang berkeinginan membantu mencari nafkah untuk meningkatkan taraf hidup keluarganya.
Islam adalah agama yang menghargai kedudukan suami dan istri dalam rumah tangga. Seorang istri tidak dilarang untuk ikut bekerja mencari nafkah, tetapi dengan tetap memperhatikan kewajibannya dalam rumah tangga. Rasulullah Saw. berpesan, "Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa jika dia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya" (HR Abu Dawud).
Baca Juga : Anda Wanita Pekerja ? Inilah Pesan Rasulullah Untuk Anda Dalam Berpenampilan Dan PergaulanSelain itu, wajib mendapat izin dari suami dan membeberkan secara jujur atas keinginannya itu. Tidak harus izin setiap hari, jika suaminya mengetahui, cukup secara global saja. Menurut Ibnu Taimiyah, "Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya. Jika dia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti dia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman." [reportaseterkini]
Posting Komentar