Kabar baik ini diperoleh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pariwisata di wilayah setempat.
Setelah disahkan, dalam Pasal 47 Raperda itu berisi soal pelarangan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi mulai 2016.
"Karena tidak sesuai dengan normal agama," kata Eka Supriatmaja, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa petang (15/12) seperti dikutip Merdeka.
Baca Juga : Walikota Bogor Bima Arya Melibas 9 Tempat Maksiat Di Bogor Dalam SemalamDengan begitu, kata dia, segala usaha pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Perizinan Pariwisata (TDUP) dilarang beroperasional, dan TDUP dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, raperda tersebut dibuat berdasarkan masukan dari sejumlah pihak. Rohim optimis dengan adanya pelarangan ini tidak akan mengganggu investasi di Kabupaten Bekasi .
Sumber : Voa-Islam
Posting Komentar