Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan rumah tangga dengan menjelaskan asas pembentuknya dan sebab yang dapat melanggengkan ikatan rumah tangga tersebut. Tujuannya, agar rumah tangga itu menjadi kuat dan tidak tergoyahkan sehingga diliputi dengan rahmat dan kebahagiaan dari Allah Swt.
Janji pertama seorang suami kepada istrinya adalah ketika terjadinya akad pernikahan. Keduanya berjanji untuk saling setia berlabuh dalam bahtera keluarga. Janji itu digenggamnya erat-erat supaya tidak lepas. Namun anehnya, sebagian pasangan ada yang sengaja melepaskan janji-janjinya demi sebuah kesenangan sesaat.
Padahal, menepati janji hukumnya adalah wajib. Wajib bagi seorang suami untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan kepada istrinya. Wajib pula bagi seorang istri untuk menjalankan amanah sebagai pasangan suami dalam menjaga kehormatannya dan mendidik anak-anak mereka.
Dan masih banyak lagi janji-janji dalam hidup ini yang harus ditepati oleh suami maupun istri. Orang yang tidak menepati janji akan tergolong sebagai orang munafik, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
"Tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu bila berbicara dia berbohong, apabila berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanat dia mengkhianati." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga : Pernikahan Akan Bahagia Dan Langgeng Jika Di Naungi Dengan 6 Hal BerikutBila kita renungkan, sungguh janji itu mempunyai kedudukan yang penting untuk menilai kualitas keimanan seorang muslim. Maka, apabila seorang suami berjanji kepada istrinya, hendaklah ia menepati. Hendaklah seorang istri menepati janji-janjinya kepada suami agar kelak ia menepati surga Allah.
Begitu besar kedudukan janji dalam syariat Islam dan kehidupan berkeluarga. Oleh sebab itu, berhati-hatilah apabila membuat janji. Anda harus mengingat janji itu dan menepatinya. Namun, apabila ragu dan tidak dapat menunaikan atau menepatinya, maka janganlah sekali-kali membuat sebuah janji walaupun kepada pasangan sendiri.[reportaseterkini]
Sumber : Buku Dahsyatnya Doa Istri Ajaran Nabi Oleh Ummi Iktafa
Posting Komentar