HANYA MENEBANG 1 BATANG POHON SAJA'',WARGA MISKIN INI DIPENJARA,SEDANGKAN YANG MEMBAKAR HUTAN 1 PULAU,,PERUSAHAAN INI DI VONIS BEBAS ''WAH WAH WAH !!! APAKAH INI YAND DINAMAKAN ADIL..???


Busrin di tangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni serta Avan Riado di rimba Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lantas.

Sistem hukum berlanjut ke pengadilan. Majelis hakim mengambil keputusan Busrin dapat dibuktikan menyalahi Pasal 35 hurf e, f, serta g dalam UU No. 27 th. 2007. Dalam pasal itu ditata masalah larangan mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove, termasuk juga menebang mangrove di lokasi konservasi. Hukumannya tertuang dalam pasal 73 yang berbunyi :

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 th. serta paling lama 10 th. serta pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar tiap-tiap orang yang dengan berniat memakai langkah serta cara yang mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk aktivitas industri serta permukiman, serta/atau aktivitas lain seperti disebut dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g. ”

Menurut Koordinator Pendidikan serta Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Slamet Daroyni, majelis hakim cuma lihat persoalan dengan cara sepotong tanpa ada melihat dengan cara holistik. Kenyataannya, umumnya warga disana memanglah mencari kayu bakar dari pohon mangrove disebabkan permasalahan kemiskinan.

“Tidak adil! Tak ada rasa keadilan disini. Hakim cuma lihat sepotong cerita yakni ada laporan, ada yang menebang lantas dihukum. Walau sebenarnya mereka korban dari kebijakan. Disebabkan himpitan ekonomi, mereka dengan terpaksa sekali mencari kayu bakar agar dapat hidup, dari pada mati berdiri. Mereka yaitu korban dari aksi struktural pemerintah, ” tutur Slamet. Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebagai tergugat pemicu kebakaran rimba di Sumatera Selatan bebas dari seluruhnya tuntutan.

Di Kutip Dari Okezone. com sesudah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menampik semuanya tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada PT BMH yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).

Pada awal mulanya, perusahaan yang disangka juga sebagai biang kerok kebakaran rimba yang menyebabkan korban jiwa disebabkan kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan dengan menuntut ubah rugi sebesar Rp 2 Triliun lebih (Rp2. 687. 102. 500. 000). Lalu, Kementerian LHK meminta dikerjakan aksi pemulihan lingkungan pada tempat yang terbakar dengan cost sebesar Rp5. 299. 502. 500. 000.

Tuntutan itu dikerjakan berdasarkan ada kebakaran tempat pada th. 2014 di tempat Hutan Tanaman Industri (HTI) punya PT BMH.

Atas vonis bebas dari Hakim Parlas Nababan ini, PT BMH pun melenggang kangkung.