PEROKOK WAJIB BACA! TERNYATA BENAR, FILTER ROKOK MENGANDUNG DARAH BABI

Ketua Komisi Nasional Pengendalian
Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan,
mengungkapkan bahwa dalam filter rokok yang banyak
digunakan di Indonesia terkandung bahan yang berasal dari
Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter
rokok untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke
dalam paru­paru perokok, kata Hakim saat menjadi
pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan
berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
Rabu.
Ia meyakini bahwa filter yang digunakan untuk rokok yang
beredar di Indonesia merupakan filter impor yang
mengandung komponen dari darah babi. Menurutnya,
semua itu diketahui setelah adanya pernyataan yang
diungkapkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan
Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon Chapman.
Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama
tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi
pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu
merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap
bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin
babi sebagai bahan pembuat filter rokok.
Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yang
mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang nyatanyata
dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim,
tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk
keperluan seperti itu, tambahnya dalam dialog dalam
rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang
melarang merokok di tempat tertentu.
Dalam dialog yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan
PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempattempat
umum tersebut juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin
Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan
setempat, drg Diah R Praswasti.
Dalam dialog tersebut dilangsungkan dengan tanya jawab
yang antara lain disarankan perlunya Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.
Menanggapi temuan riset di Belanda tentang adanya
hemoglobin babi dalam filter rokok, langsung menjadi kajian
ulama di berbagai negara. Jika filter rokok di Indonesia
mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia
siap menyatakan haram mutlak.
"Kalau rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram
mutlak," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin, Kamis (1/4/2010).
Terkait dengan temuan riset terbaru itu, MUI akan segera
meminta masukan dari berbagai pihak. "Kita akan meminta
masukan banyak pihak yang bisa menjelaskan hal ini,"
jelasnya.
Menurut Ma'ruf, hasil dari Ijtima Ulama MUI menyimpulkan
rokok adalah ikhtilaf. Artinya rokok ada di tengah­tengah
antara posisi makruh dan haram. Ulama sepakat
mengharamkan rokok dalam 3 situasi.
"Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum,
merokok bagi ibu hamil, dan merokok bagi anak­anak,"
pungkas Ma'ruf.