Tolong Bantu Saya Untuk Menyebarluaskan Info Ini Kebanyak Wanita,Baik Ibu,Istri Anak Putri Anda,Ketahui Sebelum Terlambat Berikut Beberapa Merk Pembalut Di Indonesia Yang Mengandung Zat Berbahaya



datang bln.. Tetapi, riset terbaru dari Yayasan Instansi Customer Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa ada sembilan merk pembalut di Indonesia yang mengandung zat beresiko, salah satunya klorin.

” Ada sembilan merk pembalut serta tujuh pantyliner yang mengandung klorin yang bersifat racun, ” tutur peneliti dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri masalah ini sejak menerima banyak laporan masalah kulit dari konsumen sesudah memakai pembalut tertentu.

” Klorin memang tak dapat dilihat secara kasat mata, jadi kami lakukan riset uji laboratorium dengan cara spektrofotometri, ” ucap Arum.
Dari hasil riset itu, ditemukan bahwa pembalut yang mengandung klorin paling banyak yaitu merk CHARM dengan 54, 73 ppm. Menyusul di belakang CHARM, Nina Anion tempati posisi ke-2 dengan kandungan klorin sejumlah 39, 2 ppm.

Merk My Lady ada di posisi ketiga dengan kandungan klorin 24, 4 ppm serta menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17, 74 ppm. Sementara itu, Kotex, Hers Protex,
LAURIER, Softex, serta SOFTNESS juga masuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm.
Terkecuali pembalut, kandungan klorin juga diketemukan pada tujuh merk pantyliner, yakni V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.

Arum menuturkan bahwa klorin sangat beresiko untuk kesehatan reproduksi. Terkecuali keputihan, gatal-gatal, serta iritasi, klorin juga dapat mengakibatkan kanker.
Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Kekal, berkata, ” Klorin itu ada dalam dioksin yang bersifat karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terserang kanker serviks, salah satunya dipicu oleh zat-zat dalam pembalut. ”
Bahayanya, seputar 52 % produsen tak mencantumkan komposisi zat pembalut serta pantyliner pada kemasannya.

” Masalah itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Customer Nomer 8 Th. 1999, yang diisi hak yang mendasar untuk konsumen yaitu hak atas keamanan product, hak atas info, hak untuk memilih, hak didengar pendapat serta keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan ubah rugi, ” tutur Arum.

Pemerintah sebenarnya sudah melansir bahwa klorin yaitu zat beresiko lewat Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 472/MENKES/PER/V/1996. Meski sekian, menurut Arum, tak ada regulasi yang melarang ada kandungan klorin dalam pembalut.

Arum juga mendorong pemerintah untuk segera keluarkan regulasi pelarangan itu. ” Merujuk pada FDA (Tubuh Pengawas Obat serta Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada ketentuan pembalut mesti bebas klorin, ” kata Arum.