Bagaimana Hukum Suami Memanggil Istrinya dengan Panggilan ‘Ummi, Ibu, Mama, atau Dek’? Berikut Penjelasannya

Seorang suami dianjurkan untuk memberikan panggilan terbaik untuk istrinya dengan penuh rasa kasih dan sayang. Namun, bagaimana bila panggilan sayang itu terdengar seperti panggilan seorang laki-laki pada mahramnya? Hal ini seperti yang ditanyakan oleh seseorang yang dikutip dari website arrahmah. com. 


Pertanyaan : 
Bagaimana hukum seorang suami yang memanggil isterinya dengan panggilan “Ummi”, dibolehkan atau tidak, jika boleh apa dalilnya dan jika tidak boleh apa juga dalilnya, mohon untuk para ustadz dapat memberi jawaban serta arahan. Syukran 

Fulan di Jakarta Timur 

Jawaban : 
Menurut Ustadz Ahmad Isrofiel Mardhotillah, ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di terkait memanggil isteri dengan “‘Ummi, Ibu atau Dek”. 

Syaikh As-Sa’di mengatakan, 

أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم 

“Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek) ’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya. ” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893) 

Namun, bila melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan ‘ummi, dek, ibu atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya yaitu bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang jahiliyyah. 

Jadi, panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan rasa sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil isteri seperti itu tidaklah masalah. 

Wallahu a’lam bish shawwab.