{Wajib Baca}... Untuk Para Suami, Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu ...Baca Selengkapnya Dan Bagikan




Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Hingga yaitu hal yang wajar jika suami lebih banyak yang bekerja apabila dibandingkan dengan wanita. Walau demikian, tidak tutup kemungkinan apabila seorang wanita juga bekerja serta bahkan jadi tulang punggung keluarga. 

Idealnya seorang suami serta istri saling bahu membahu memenuhi keperluan rumah tangga. Jika suami berikan nafkah, jadi sang istri yang mengatur keuangan. Namun, kadang-kadang nafkah yang diberikan oleh suami kurang untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari hingga pada akhirnya sang istri ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri. 

Lalu, bagaimana hukum penghasilan istri? Berhak kah seorang suami untuk mengambil upah istrinya? Serta, wajibkah istri memberi sebagian pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya? berikut penjelasan selengkapnya. 

Berdasarkan fatwa ulama, disepakati bahwa jika pendapatan atau gaji suami yang juga jadi hak untuk istrinya, jadi berbeda perihal dengan upah istri dari pekerjaan yang dilakukannya yaitu punya istri serta tidak ada hak untuk suaminya sedikitpun. Kecuali apabila sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga. 

Bila seorang suami memakan harta punya istri tanpa sepengetahuannya, maka dapat dikatakan bila ia berdosa. Seperti firman Allah Ta’ala 

“Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83) 

Saat seorang bertanya pada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin mengenai hukum suami yang mengambil uang punya istrinya untuk lalu digabungkan dengan uangnya. Jadi Syaikh al-Jibrin 
mengatakan kalau tidak disangsikan lagi bila istri lebih berhak dengan mahar serta harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang dilakukannya, warisan, hibah serta harta yang ia miliki. Jadi itu yaitu hartanya serta jadi miliknya. Sampai dialah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu tanpa ada campur tangan dari pihak yang lain. 

Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa mesti meminta izin pada suaminya. Serta diantara dalilnya yaitu hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di hadapan jamaah 


wanita, beliau berkata (islamberdakwah. com) 

“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya saksikan kalian yaitu mayoritas penghuni neraka. ” Hingga, sebagian wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka serta mereka melemparkannya di baju Bilal (HR. Muslim) 

Sehingga, bila seorang istri ingin bersedekah, jadi orang yang palinglah paling utama berhak terima sedekahnya itu yaitu suaminya sendiri serta bukan orang lain. Seperti disebutkan dalam satu hadist dari Abu Sa’id ra. 

“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata kalau, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang memohon izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab yang mana? ”. Lalu ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud. ” Serta Rasulullah mengatakan, “baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab juga berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedang saya memiliki perhiasan serta ingin bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan kalau dirinya dan anaknya lebih berhak terima sedekahku. ” Lalu Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami serta anakmu lebih berhak menerima sedekahmu. ” (HR. Imam Bukhari) (islamberdakwah. com) 

Bahkan juga, dalan hadist lainnya di jelaskan kalau Rasulullah berkata bila, “Benar, ia mendapatkan dua pahala yakni pahala menjalin tali kekerabatan serta pahala sedekah. 

Tentang hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengemukakan kalau pelajaran yang dapat di ambil yaitu : 

1. Seorang wanita diijinkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin 

2. Suami yaitu orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain 

3. Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada anak-anaknya serta kaumkerabatnya yang tidak jadi tanggungannya 

4. Sedekah istri yang demikian yaitu bentuk sedekah yang paling utama. 

Demikianlah penjelasan mengenai penghasilan istri. Hingga bisa dikatakan kalau pepatah yang mengatakan “uang suami yaitu milik istrinya, sedang duit istri yaitu punya istri” bukanlah satu kata-kata kosong tanpa arti. Sebab, semua sudah dijelaskan dalam Islam bila hal tersebut benar ada. 

Dengan demikian, semoga para suami bisa adil memperlakukan penghasilan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Serta telah seharusnya seorang istri bersikap bijak bila memiliki harta atau penghasilan melebihi suami.....