HANYA ORANG MALAS YG TIDAK MAU MENYEBAR KAN INFO PENTING INI...!!! Bilang Kepada orang tua Dan Sanak Saudara Anda yang Dirumah, Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50. 000, Jangan Mau anda kena Tipu Lagi, Sebarkan!
Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perseorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurusi sendiri tak ada perwakilan atau bahkan calo, sistem penerbitan sertifikat jadi lebih mudah.
“Pertama, datang ke loket BPN, nantinya diberi barcode atau PIN. Apabila ketemu si A, si B, ya kita susah (mencarinya), ” papar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Biaya Mengurusi Sertifikat Tanah Hanya Rp 50. 000
Ia menerangkan, apabila sebagian orang mengurusi sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sebagian dana, minta buktinya.
Pasalnya, semuanya besaran biaya service pertanahan sudah diatur dalam Ketetapan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 tentang Tipe Penerimaan Negara Tidaklah Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000.
Waktu orang-orang
sudah dapatkan barcode atau PIN, harusnya
administrasi usai optimal tujuh hari.
Apabila pada hari ke-8 belum selesai, beberapa orang dapat mengemukakan kembali ke BPN.
“Kami dapat lacak karenanya ada barcode lewat cara on-line. Maka dari itu, apabila beli tanah, bertanya BPN, ” papar Ferry.
Oknum BPN
Selain itu, terkait ada oknum BPN yang memohon beberapa cost di luar dari ketetapan yang berlaku, Ferry mengatakan bakal berikanlah sanksi.
Pemungutan dana diluar dari ketetapan ini, menurut dia, masuk dalam grup korupsi dan harus selekasnya ditindak.
Karena itu, Ferry mengimbau orang-orang agar tidak akan pikirkan negatif persoalan BPN yang senantiasa memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat kurun waktu lama.
“Kalau kita terus-menerus fikirkan BPN lama mengurusiiinya, itu tanda tanda orang yang biasanya jauhi ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera dan janganlah diwakili, ” ucap Ferry. (kompas)
Sumber Artikel : http :// www. bacakabar. com/read/biaya-mengurus-sertifikat-tanah-kini-hanya-rp-50-000jangan-mau-di-tipu-lagisebarkan#ixzz4FL4E6dvF
Follow us : @BacaKabar on Twitter
http :// www. bacakabar. com/
Posting Komentar