TAHUKAH KAMU?? Saat Berhubungan Menelan Sperma Suami, Apa Hukumnya?



menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:







Pertama: Perbuatan itu memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.

Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:

" Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)" . (Qs. Al-A’raaf: 157)

Berkata An-Nawawy rahimahullahu:

" Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)" . (Al-Majmu’ 2/575)

Ketiga: Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan, karena air mani yang hidup bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Pada saat ML (berhubungan) dengan
istri, istri meminum sperma yang saya keluarkan. Bagaimana hukumnya menurut islam?

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

(HW)

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu

Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:

Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.

Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157

Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)

Berkata An-Nawawy rahimahullahu:

هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث

“Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)

Ketiga: Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.

Wallahu a’lam.

Di jawab oleh: Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Artikel www.konsultasisyariah.com