JawaPos - Jajaran Siber Bareskrim Polri telah menangkap satu pelaku yang diduga pembuat 'meme' dengan mengganti wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Pelaku diketahui bernama Ropi Yatsman yang berasal dari Sumatera Barat.
Menurut Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, penangkapan itu berdasarkan surat Polri Nomor: SP. Kap/04/II/2017/Dittipisiber. "Penangkapan pada hari Senin, 27 Februari 2017 pada pukul 11:30 WIB di Jalan Raya Bukit Tinggi, Sumatera Barat," kata Rikwanto, Jumat (3/3/).
Dia mengatakan, Yopi diduga melakukan penyebaran gambar beberapa pejabat penting mulai dari Jokowi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan dan mantan Presiden Indonesia Megawati Soekarno Putri. "Pelaku ini sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau penghinaan dengan menggunakan wajah penguasa negara," sambung mantan Kapolres Klaten itu.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah KTP, satu buah handphone merk blackberry dan azus, satu buah CPU, satu buah akun facebook atas nama Yasmen Ropi dan satu buah akun gmail.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yastmen dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (elf/JPG)
Posting Komentar