TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo memerintahkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo kooperatif jika dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator untuk tes mendapatkan Surat Izin Mengemudi.
"Itu proses hukum yang harus dijalani karena memang ada korelasi sebelumnya," kata Timur kepada Tempo, di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 26 September 2012.
Menurut Timur, Polri tak akan menghalang-halangi berjalannya proses hukum terhadap bekas petingginya tersebut. "Semua kami dukung yang terkait denganmasalah penegakan hukum," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM pada akhir Juli 2012 lalu. Sementara itu, pemeriksaan Djoko oleh KPK masih menunggu hasil evaluasi tim penyidik KPK. Kuat dugaan pemeriksaan terhadap Djoko akan dilakukan pekan ini.
Dalam kasus simulator uji SIM, KPK baru menetapkan empat tersangka. Selain Djoko Susilo, ada Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar pada proyek Rp 196 miliar tersebut. Mengetahui KPK mengusut kasus itu, Badan Reserse Kriminal Polri bergerak cepat dengan tiba-tiba ikut menetapkan lima tersangka. Pengusutan dalam kasus yang sama inilah yang membuat hubungan kedua lembaga itu memanas.
Posting Komentar