Pajak Batu Mulia Bacan, Sedang Digodok Pemkab Halsel

Kemilau batu Bacan dari beragam desa di Pulau kasiruta Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, rupanya telah masuk dalam type batu mulia.

Hingga Pemda setempat tengah menggodok sebagian ketentuan berkenaan dengan pengambilan batu yang di gandrungi oleh orang-orang dunia, terlebih beberapa penggila batu cincin.

Bacan yang datang dari Desa, Majiko, Doko, Bisori serta Palamea sekarang ini jadi bahan pembicaraan serta kajian untuk selekasnya dikerjakan ketentuan berkenaan dengan tata langkah penggalian serta pungutan pajak retribusi dari tempat penggalian.

Kadis Keuangan Pemkab Halsel, Asmir menyampaikan sekarang ini mereka menginginkan ada pendapatan penambahan dari bidang galian c dengan spesifikasi spesial, ” ketentuannya masih tetap di ulas, diinginkan bln. juni telah jalan, ” katanya pada deliknews. com.

Berkenaan dengan spesifikasi spesial karena batu bacan masuk dalam kelompok batu mulia, serta kemungkinan ketentuan pembayaran pajak bakal tidak sama dengan galian c yang lain.

Tetapi Asmir mengharapkan bila nanti bidang ini cukup memberi PAD yang diinginkan dapat tingkatkan jumlah PAD yang ditargetkan th. ini. Tetapi Asmir juga memberikan bila beberapa yang memiliki atau penjual tak perlu cemas, lantaran pajak ini bakal dikenakan pada konsumen, sesuai sama harga jual.