Rumah kolektor batu akik di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Hadian, disatroni maling, Senin, 4 Mei 2015. Maling menggondol 40 butir batu akik punya korban seharga beberapa puluh juta rupiah.
" Korban melapor Senin jam 11. 00. Sesudah pengembangan, tersangka pelaku di tangkap tadi malam jam 21. 00, " kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Asep Saepudin di Mapolsek Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa, 5 Mei 2015.
Polisi menahan tersangka GS, 15 th., serta AS, 19 th., warga Kecamatan Cihideung. Terkecuali akik, kata Asep, tersangka juga mengambil suatu joran atau pancing, serta tv dari rumah Hadian.
Menurut Asep, pengungkapan masalah ini bermula dari diketemukannya joran di tangan rekan Hadian. Joran di jual tersangka AS pada rekan korban. " Itu jadi titik jelas. Kami menangkap AS. Nyatanya dia tak beraksi sendiri. Kami lalu menangkap GS. "
Hadian yaitu yang memiliki toko alat-alat pancing. Sedang AS yaitu sisa karyawannya.
AS disangka mengakibatkan kerusakan kunci lantas masuk ke rumah Hadian. Sedang GS bertugas mengawasi situasi diluar. " Salah satu dari mereka (GS) masih tetap pelajar. Satu orang yang lain (AS) residivis masalah sama. "
AS mengakui tindakannya. Sejumlah sepuluh butir akik telah di jualnya. " Saya baru kesempatan ini mengambil, " kata AS.
Posting Komentar