Dunia Nabi ~ Hafsah binti Umar adalah putri sahabat Rasulullah, yaitu Umar bin Khattab. Pada mulanya, ia adalah istri Khunais bin Khudzafah Al-Sahmi. Namun, Khunais mati syahid pada saat Perang uhud. Hafsah menjadi janda pada usia yang sangat muda, yaitu sekitar berumur 18 tahun.
Hafsah adalah seorang wanita yang sabar dan taat menjalankan ibadah. Ia juga menerapkan hidup warak patuh dan taat kepada Allah dan qanaah (menerima segala ketentuan Allah swt). Ia sering kali bangun pada malam hari untuk melaksanakan shalat tahajud. Hafsah juga rajin melaksanakan shalat tahajud. Hafsah juga rajin melaksanakan puasa. Tidak mengherankan jika Hafsah mendapat sebutan shawwamah (selalu puasa) dan qawwamah (selalu bangun malam).
Setelah Hafsah menjanda, Umar bin Khattab tidak tinggal diam. Ia berusaha mencarikan jodoh untuk putri tercintanya. Ia ingin Utsman menikahi Hafsah. Pada saat itu. Utsman juga kehilangan istrinya, Ruqayyah binti Rasulullah, yang meninggal karena sakit. Namun Utsman menolak keinginan Umar secara halus.
Umar ingin anaknya menikah dengan laki-laki yang baik di mata Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, ia mengemukakan kepada Abu Bakar agar menikahi putrinya, Hafsah. Akan tetapi, Abu Bakar juga menolaknya.
Baca juga :
- Kisah Aisyah Istri Rasulullah saw
- Kisah Teladan Zainab binti Jahsy Yang Dermawan
- Kisah Asma binti Abu Bakar
- Kisah Ummu Sulaim binti Malhan
Berbagai usaha telah dilakukan. Namun, Umar belum berhasil mencarikan jodoh untuk putrinya .Kemudian, Umar mengadu kepada Rasulullah tentang permasalahan yang dihadapinya. Ketika itu. Rasulullah berkata, “Hafsah akan menikah dengan lelaki yang lebih baik dari pada Utsman. Sementara itu, Utsman akan menikah dengan wanita yang lebih baik dari pada Hafsah.” Mendengar hal itu, Umar menjadi lega dan senang. Beberapa waktu kemudian, Rasulullah saw menikahi Hafsah binti Umar.
Hafsah binti Umar adalah seorang istri Rasulullah yang berakhlak mulia. Seperti istri-istri Rasulullah yang lain. Hafsah juga mengisi hari-harinya dengan beribadah dan beramal saleh. Ia juga banyak meriwayatkan hadits Rasulullah saw.
Pada suatu ketika, Zaid bin Tsabit mendapat tugas untuk mengumpulkan dan menyusun surat dan ayat dalam Al- Qur’an. Al-Qur’an telah tersusun dalam satu musshaf. Kemudian, mushaf Al-Qur’an tersebut disimpan dan dipelihara oleh Hafsah. Kemudian, mushaf itu dikenal dengan sebutan Mushaf Hafsah.
Pada masa pemerintahan Utsman atau sekitar sepuluh tahun kemudian, mushaf Hafsah diperbanyak dan disebarkan kepada umat muslim. Demikianlah Hafsah adalah seorang wanita yang warak dan memiliki peran besar dalam perkembangan ajaran agama Islam.
Oleh Sugiasih, S.Si.
Posting Komentar