Baca Juga : Inilah Hukum Operasi Kecantikan Menurut Islam, Wanita Harus BacaSeorang Muslimah yang memiliki kelebihan harta, sebaiknya tidak menutup mata atas kesulitan orang lain. Jika mampu, tidak ada salahnya membantu dengan memberi pinjaman yang dibutuhkan, tentu dengan ijin suaminya (jika harta tersebut milik suami).
Selanjutnya, jika si pengutang belum mampu melunasi utangnya, sebaiknya dia diberi penangguhan untuk membayarnya. Lebih mulia kalau Muslimah si pemberi utang membebaskan utangnya. Dikisahkan Rasululluah Saw., "Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu, datanglah seorang Malaikat Maut yang akan mencabut ruhnya. Dikatakan kepadanya (oleh Malaikat Maut), "Apakah engkau telah berbuat kebaikan?" Laki-laki itu menjawab, "Aku tidak mengetahuinya." Malaikat Maut berkata, "Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan." Dia menjawab, "Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan yang baik yang telah aku lakukan kecuali dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika didunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasaan dalam pembayaran utang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan." Maka, Allah (dengan sebab itu) memasukkannya kesurga (HR Bukhari). [reportaseterkini]
Posting Komentar