Penting! (Wajib Baca Khusus Kaum Wanita) Ini Hukumnya Membaca Al-Qur'an Di Bulan Ramadhan Bagi Wanita H4!d dan N!f4s. ((Tolong Bagikan Ya))



Di bln. Ramadlan Mubarak ini, semangat membaca Al-Qur'an umat Islam mesti meningkat. Karena bln. Ramadlan ini disebut sebagai Syahrul Qur'an, bln. Al-Qur'an. Karena Al-Qur'an pertama kali diturunkan pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat Malaikat Jibril pada bln. Ramadlan. Juga pada bln. ini, Malaikat Jibril mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an beliau serta mengecek hafalannya. 

Perhatian besar dari ulama salaf pada Al-Qur'an bisa jadi bukti bahwa qira'atul Qur'an pada bulan ini punyai keunggulan tersendiri. Mereka sudah memperbanyak tilawah Qur'an baik di dalam shalat maupun di luar shalat. 

Pada bulan Ramadlan, Utsman bin Affan radliyallah 'anhu menghatamkan Al-Qur'an sehari sekali. Sebagian ulama salaf yang lain menghatamkannya pada shalat malamnya tiap tiap tiga hari sekali. Sebagian lain menghatamkannya semingu sekali.  

Imam Syafi'i rahimahullah, pada bln. Ramadlan menghatamkan Al-Qur'an sampai 60 kali. Beliau membacanya di luar shalat. Imam Qatadah selalu menghatamkan setiap tujuh hari sekali serta pada bln. Ramadlan setiap tiga hari sekali. Puncaknya pada sepuluh hari terakhir, beliau menghatamkannya setiap malam. 

Imam Syafi'i rahimahullah, pada bln. Ramadlan menghatamkan Al-Qur'an sampai 60 kali. Beliau membacanya di luar shalat. 

Imam Az-Zuhri rahimahullah bila telah memasuki Ramadlan tidak membaca hadits serta tidak ada di majlis ilmu, beliau hanya membaca Al-Qur'an dari mushaf. Sufyan Al-Tsauri bila telah masuk Ramadlan meninggalkan segala bentuk ibadah serta cuma membaca Al-Qur'an. 

Ibnu Rajab rahimahullah berkata : " (Maksud) ada larangan membaca Al-Qur'an (menghatamkannya) kurang dari tiga hari yaitu bila dirutinkan setiap hari. Tetapi, bila di kesempatan yang utama seperti bln. Ramadlan serta tempat yang mulia seperti di Makkah untuk penduduk luar makkah, dianjurkan memperbanyak tilawah Al-Qur'an di sana, untuk menghargai kemuliaan tempat serta saat itu. Ini yaitu pendapat imam Ahmad, Ishaq, dan imam-imam lainya. Hal ini didukung dengan amalan selain mereka. " 

 (Maksud) ada larangan membaca Al-Qur'an (menghatamkannya) kurang dari tiga hari yakni bila dirutinkan setiap hari. Namun, bila di kesempatan yang utama seperti bln. Ramadlan. . . dianjurkan memperbanyak tilawah Al-Qur'an untuk menghargai kemuliaan tempat serta waktu itu. 
Bagaimana dengan wanita h4id serta n!f4s? 

Tentunya semangat ini juga layak dimiliki seorang wanita muslimah. Dia berhak mendapat keutamaan serta kemuliaan melalui Al-Qur'an. Dia mesti berlomba memperbanyak membaca Al-Qur'an serta sesering mungkin menghatamkannya pada bulan barakah ini. Tetapi, ada satu kendala untuk kaum hawa ini dengan ketetapan yang Allah catat atas mereka, yaitu mendapat tamu bulanan. Bolehkah mereka tetaplah membaca Al-Qur'an untuk mendapat keberkahan yang lebih, khususnya pada bulan 


Ramadlan? 

Memang mayoritas ulama berpendapat kalau wanita h4id serta n!f4s tidak bisa membaca Al-Qur'an berdasarkan hadits, 

لاَ ÙŠَÙ‚�'رَØ£ُ ال�'جُÙ†ُبُ Ùˆَلاَ ال�'Ø­َائِضُ Ø´َÙŠ�'ئًا Ù…ِÙ†َ ال�'Ù‚ُر�'آنِ 

 " Orang yang junub dan wanita h4id tidak bisa membaca Al-Qur'an sedikitpun. " 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Adapun orang junub serta h4id untuk membaca Al-Qur'an, jadi di kalangan ulama ada tiga pendapat : 

Sebagiannya membolehkan untuk orang ini serta itu. Ini yaitu madzhab Abu Hanifah serta yang masyhur dari madhab Imam Syafi'i serta Ahmad. Sebagian yang lain tidak membolehkan untuk orang junub dan bisa bagi wanita h4id, baik secara bebas atau karena takut lupa hafalannya. Ini yaitu madhab Malik serta sebagian pendapat madhab Ahmad serta lainnya. 

Hadits terkait dengan wanita h4id membaca Al-Qur'an hanya satu riwayat saja. Yakni hadits yang diriwayatkan dari Ismail bin 'Ayyasy, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi, dari Ibnu Umar ; 

Ù„َا تَÙ‚�'رَØ£�' ال�'Ø­َائِضُ ÙˆَÙ„َا ال�'جُÙ†ُبُ Ù…ِÙ†�' ال�'Ù‚ُر�'آنِ Ø´َÙŠ�'ئًا 

 " Wanita h4id serta orang junub tidak bisa membaca Al-Qur'an sama sekali. " (HR. Abu Dawud serta lainnya) ini adalah hadits dhaif berdasarkan kesepakatan ulama pakar hadits. H4idts Yang diriwayatkan dari Ismail bin 'Ayyasy oleh Hijaziyyin (orang-orang Hijaz) yaitu hadits lemah berbeda bila yang meriwayatkan yaitu Syamiyyin (orang-orang Syam). Serta tidak seorangpun perawi yang tsiqah (terpercaya) sudah meriwayatkan hadits ini dari Nafi'. 

Kalau suatu hal yang maklum, beberapa wanita telah alami h4id pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi beliau tidak pernah melarang mereka membaca Al-Qur'an, seperti beliau tidak pernah melarang mereka dari berdzikir serta berdoa. Bahkan juga beliau memerintahkan beberapa wanita h4id supaya keluar pada shalat Ied, lantas mereka bertakbir seperti takbirnya golongan muslimin yang lain. 

Beliau juga memerintahkan wanita h4id supaya tetaplah melaksanakan ritual haji terkecuali Thawaf di Ka'bah, dia membaca kalimat talbiyah di Muzdalifah, Mina, serta beberapa tempat masya'ir yang lain dalam keadaan h4id. 

Para wanita telah mengalami h4id pada saat Rasulullah, tetapi beliau tidak pernah melarang mereka membaca Al-Qur'an, seperti beliau tidak pernah melarang mereka dari berdzikir serta berdoa. 

Adapun orang Junub, beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak memerintahkannya agar melihat shalat Ied, tidak juga shalat serta melaksanakan manasik haji. Karena orang junub memungkinkan untuk bersuci, karena itu tidak ada udzur baginya dalam meninggalkan thaharah (bersuci). Hal ini berbeda dengan wanita h4id, karena hadats tetaplah ada pada dianya yang tidak mungkin melakukan thaharah dengan keadaannya itu. Karena itulah, beberapa ulama menyebutkan kalau orang junub tidak bisa berdiam di Arafah (untuk wukuf), Muzdalifah serta Mina hingga mereka bersuci, walaupun suci tidak jadi syarat dari semuanya. Namun tujuannya, pembuat syariat memerintahkan wanita h4id untuk berdzikir pada Allah serta berdoa kepada-Nya, baik berbentuk harus atau sunnah. Tetapi, untuk orang junub dimakruhkan malakukan semua itu. 

Dari sini di ketahui, kalau wanita h4id di beri keringanan yang tidak diberikan pada orang junub, dikarenakan udzur. Begitu juga terkait dengan membaca Al-Qur'an, Syari' (Allah) tidak melarang wanita h4id dari membacanya. Wallahu a'lam. 
sumber : muslimterkini.com