Begini Cara MenPAN Berantas Jual-Beli Jabatan PNS

MenPANRB Asman Abnur
MenPANRB Asman Abnur. (Istimewa)
Jakarta - Presiden Jokowi ingin praktik jual-beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) diberantas tuntas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Asman Abnur menyatakan pemberantasan jual-beli jabatan bisa dilakukan dengan penguatan aspek administrasi dalam penentuan jabatan.

"Yang penting kita perkuat dari segi administrasinya," kata Asman usai rapat bersama Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017), dilansir Detikcom.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dipercaya bisa bekerja objektif menentukan kepatutan ASN dalam mengemban jabatan tertentu. Kompetensi seorang ASN bisa dinilai dengan sistem terbuka. Praktik sistem terbuka ini sudah ditetapkan dan perlu dicontoh oleh daerah-daerah.

Bila terbukti ada penyelewengan, maka seorang ASN bisa diberhentikan dari jabatannya. Unsur pidana akan ditindak oleh penegak hukum. Asman memerintahkan agar semua daerah menerapkan sistem terbuka untuk mengisi jabatan tinggi di birokrasi.

"Sistem terbuka di dalam merekrut pegawai jabatan tertentu itu kan sudah dilaksanakan dengan panitia seleksi yang luar biasa. Harusnya pemerintah daerah yang mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan sehingga tidak ada lagi masalah tentang jabatan itu," ujarnya.

Dia menyebut 'merit system', yakni penentuan promosi jabatan terbuka melibatkan panitia seleksi. Ini diatur dalam PermenPan-RB Nomor 13 Tahun 2014.

"Namun ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan itu. Jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala daerah itu kewenangannya (menentukan jabatan). Ini yang nggak boleh ke depannya," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Ingin Kasus Jual Beli Jabatan PNS Diberantas