Ketum MUI: Bukan Muslim, Ahok Tak Patut Bahas Al Maidah

Ahok bersama pengacaranya di sidang ke-8 kasus penodaan agama
Ahok bersama pengacaranya di sidang ke-8 kasus penodaan agama. (Liputan6.com)
ngawicybers.blogspot.com. Jakarta - Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyebut tim pengkajiannya tidak langsung menemui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasannya tim pengkaji hanya memverifikasi kebenaran diucapkannya surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka.

Dalam sidang lanjutan Ahok, Ma'ruf menjelaskan MUI lebih dulu melakukan rapat internal sebelum akhirnya membentuk tim pengkajian. Anggota tim yang mengkaji ucapan Ahok juga mendatangi lokasi kunjungan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.

"Ke Pulau Seribu, komisi pengkajian. Tidak mendatangi terdakwa karena dianggap cukup ucapannya saja. Alasannya kita sudah melakukan verifikasi ucapannya benar," ujar Ma'ruf dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Ma'ruf menjelaskan, tim pengkajian dibentuk atas adanya desakan masyarakat yang resah dengan pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah saat bicara soal pilihan pemimpin. Desakan yang masuk secara lisan dan tertulis kemudian dibahas dalam rapat MUI.

"Kita melakukan penelitian, investigasi di lapangan dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama," tegas Ma'ruf, seperti diberitakan Detikcom.

Kesimpulan terjadinya penodaan agama berdasarkan kalimat Ahok yang memposisikan Alquran sebgai alat untuk membohongi terkait kepemimpinan.

"Iya ada penghinaan, itu melecehkan. Dari memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan. Dibahasakan bahwa terdakwa itu ada mengandung penodaan karena Alquran dipakai alat berbohong. Dari segi bahasa Alquran dipakai sebagai alat kebohongan. Tinjauannya ini ayat-ayat," terang Ma'ruf.

Ucapan Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak tepat karena penjelasan terhadap ayat-ayat Alquran merupakan ranah ulama. "Yang menjelaskan tentang Al Maidah itu para ulama," sebut dia.

Karena itu pernyataan Ahok juga disebut sebagai pelanggaran hukum. Karena itu sikap keagamaan dan pendapat MUI menurut Ma'ruf ditujukan agar penegak hukum merespons.

"Mengandung pelanggaran hukum. Ada penodaan, maka harus disampaikan ke penegak hukum," tegasnya.