Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Roymardo Sah Siregar jalani sidang vonis di PN Medan
Roymardo Sah Siregar jalani sidang vonis di PN Medan. (Detikcom)
ngawicybers.blogspot.com. Roymardo Sah Siregar, mahasiswa UMSU yang membunuh dosennya, Nurain Lubis divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1/2017), seperti dilaporkan Detikcom. Majelis hakim dipimpin Sontan Merauke. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Aisyah.

Selama persidangan, mahasiswa yang sudah dikeluarkan oleh pihak kampusnya itu lebih banyak menundukkan kepalanya. Sementara, keluarga korban tampak hadir dan menangis.

Dalam persidangan, Roymardo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Roymardo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Sontan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Roymardo dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.

Setelah persidangan, Roymardo tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan. Sementara, keluarga korban yang datang tampak sedih dan terus menangis.

Seperti diberitakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/5/2016). Roymardo tega melakukan hal itu karena menaruh dendam terhadap korban. Diketahui, korban memarahi Roymardo karena lupa membawa buku dan memakai kaos saat proses perkuliahan.