Saleh, pembunuh Rafika diamankan polisi. (Detikcom) |
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan sejumlah bukti-bukti saat Kamis malam (19/1/2016). Bukti-bukti itu langsung mengarah pada pelaku, setelah sebelumnya Saleh berstatus sebagai saksi dan diperiksa selama tiga hari di Mapolres Gowa.
Dilansir Detikcom, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani usai rekonstruksi di lokasi kejadian, menyebutkan bahwa motif pelaku membunuh korban karena kedapatan mencuri ponsel pintar korban.
"Saat didapati sedang mengambil handphone korban, pelaku langsung meninju korban dan mengambil pisau dapur lalu menusuk lehernya," ujar Dicky
Dicky menyebutkan bahwa di sekitar lokasi ditemukan handphone korban di samping rumah korban yang berdekatan dengan pos satpam yang ditempati pelaku.
Selain itu, polisi juga menemukan sebilah pisau yang dibuang pelaku di belakang rumah korban. Hasil identifikasi sidik jari di pisau tersebut sama dengan sidik jari Saleh.
Selama tiga hari berstatus saksi, pelaku terlihat santai saat mengikuti Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar lokasi kejadian. Namun dia tidak berkutik saat anggota Resmob Polda dan Polres Gowa menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dirinya termasuk puntung rokok.
Dicky menegaskan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Proses rekonstruksi ini disaksikan ratusan warga Gowa yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Pelaku sendiri saat ini ditahan di Mapolres Gowa.
Sebagaimana diberitakan, Rafika dibunuh pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 22.00 WITA malam. Dia ditemukan bersimbah darah pada Senin (16/1/2017) sore, di kompleks Yusuf Beauty Garden, Kelurahan Paccinongan, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil otopsi Kedokteran Forensik Dokkes Polda Sulsel di RS Bhayangkara, Selasa (17/1), diketahui korban meninggal dua hingga tiga hari sebelum diperiksa tim forensik.
Baca juga: Rafika Hasanuddin Ditemukan Tewas di Rumahnya di Gowa
Posting Komentar