Panwaslu Selidiki Kunjungan SBY ke Posko AHY di Masa Tenang

Kunjungan SBY dan istrinya di Pokso AHY di Pademangan
Kunjungan SBY dan istrinya di Pokso AHY di Pademangan. (Istimewa)
ngawicybers.blogspot.com. Panwaslu Jakarta Utara, menyelidiki kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu kemarin, ketika Pilgub DKI Jakarta sudah memasuki masa tenang.

"Kami tadi siang dapat laporan, petugas sudah cek ke lapangan," kata Ketua Panwaslu Jakut, Ahmad Halim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 13 Februari 2017, seperti diberitakan viva.co.id.

Halim mengatakan, petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pademangan, sudah mengecek lokasi yang berada di RT05/04, Ancol, Pademangan, Jakut. Petugas sudah mendapatkan dokumentasi bukti berupa foto di lokasi tersebut.

Panwaslu masih mencari tahu apakah posko yang didatangi adalah posko terdaftar, atau tidak. Kedatangan SBY bisa dianggap sebuah pelanggaran, bila datang ke posko yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Apalagi, jika dalam kunjungan tersebut, ada warga yang dilibatkan.

Sebelumnya, sebuah gambar yang beredar viral melalui media sosial, terdapat spanduk dari pasangan calon nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Lokasi tersebut, diketahui adalah posko pendukung Agus-Sylvi yang ada di Pademangan.

"Kalau dilihat, lokasinya ada di sebuah posko paslon nomor urut 1, karena ada spanduknya. Poskonya sedang dicek, apakah terdaftar. atau tidak. Kalau bukan posko terdaftar, itu sebuah pelanggaran. Tapi juga, kalau itu posko terdaftar dan ada warga yang diundang ke dalam untuk ikut kegiatan, maka termasuk pelanggaran," kata Halim.

Selain di Pademangan, SBY juga disebutkan mendatangi posko di kawasan Koja. Dan rencananya hari ini SBY mengunjungi posko dikawasan Cilincing.

Panwaslu Jakut akan melakukan penyelidikan hingga nantinya dapat disimpulkan, apakah kunjungan tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran kampanye di masa tenang, atau tidak.

Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada DKI Jakarta berakhir pada Sabtu lalu, 11 Februari 2017. Setelah itu, memasuki masa tenang, dari 12-14 Februari 2017. Pada Rabu, 15 Februari, pemungutan suara akan dilaksanakan.