Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Propinsi Banten merencanakan kenakan pajak ke batu akik. Pasalnya, batu yang saat ini digemari oleh orang-orang luas itu nilainya telah setara dengan batu mulia yang lain.
" Batu mulia seperti batu akik, itu objek pajak barang elegan, " kata Kepala DJP Kantor Lokasi (Kanwil) Banten, Catur Rini Widosari, Jum'at (1/5/2015).
Menurut Catur, ketentuan pemerintah berkenaan pajak kepemilikan batu mulia serta bentuk usaha di bagian batu mulia yang lain, sudah lama ditata oleh undang-undang.
" Pajak yang dikenakan yaitu pajak bertambahnya nilai (PPN) sebesar 10 %, " terangnya.
Batu akik yang saat ini mempunyai nilai jual tinggi serta tengah digemari oleh orang-orang banyak. Nilainya setara dengan berlian serta intan yang sudah dikenakan pajak barang elegan oleh pemerintah.
" Kami bakal mengintensifkan kembali pajak batu mulia tersebut di Banten hingga kami tak kehilangan potensi pajaknya, " tuturnya.
Tetapi ada masalah dalam aplikasi pajak pada batu akik itu. Karena, harga batu akik yang tidak mempunyai patokan hingga susah untuk mengkalkulasi potensi nilai pajak dari batu akik itu.
" Kami cuma bertugas lakukan pembinaan pada harus pajak, supaya harus pajak memahami serta mempunyai kesadaran untuk membayar pajak, " tegasnya.
Berkenaan gagasan pemerintah bakal mengaplikasikan pajak pada batu akik, Kantor Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Pandeglang menyebutkan kesiapannya melakukan ketentuan itu.
" Kebetulan tim kami memahami tentang batu (akik) serta tahu siapapun entrepreneur serta yang memiliki batu mulia asal Banten, " kata Kepala KPP Kabupaten Pandeglang, Romli Komar.
Butuh di ketahui, Propinsi Banten mempunyai batu akik yang populer indah serta mahal bernama Kalimaya. Nilainya bahkan juga konon diakui setara dengan dua ribu ekor kuda. (Yandhi/Ndw)
Posting Komentar