Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Cikini

Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan sembilan orang yang diduga menjalankan praktik tersebut.

Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan, komplotan ini menawarkan jasa ilegal mereka secara online melalui sebuah situs. Dalam situs mereka disebutkan harga untuk jasa aborsi. Semakin tua kehamilan maka tarif yang dibebankan pada para pasien makin besar.

Untuk usia janin yang di bawah tiga bulan, tarif yang dikenakan berkisar di Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.


"Kabarnya ada yang usia kehamilannya enam bulan dan ditawarkan tarif Rp10 juta," kata Adi di klinik ilegal tersebut, Rabu (24/2).

Sembilan orang diamankan dalam penangkapan. Sementara satu orang masih diburu. Sembilan orang ini menurut Adi memiliki peran berbeda dalam praktik aborsi ilegal.

"Ada yang menjadi calo, pengelola, asisten dokter, hingga dokter. Kami sudah mengamankan satu dokter berinisial N yang usianya sudah 75 tahun," kata Adi. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73, 77, 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 64 jo Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) para pelaku dianggap melanggar Pasal 55, Pasal 56, Pasal 229, Pasal 346, Pasal 348, dan Pasal 349. Dari keseluruhan UU yang dilanggar, ancaman maksimal bagi para pelaku adalah kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ada yang menjadi calo, pengelola, asisten dokter, hingga dokter. Kami sudah mengamankan satu dokter berinisial N yang usianya sudah 75 tahun," kata Adi. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73, 77, 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 64 jo Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.