Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


Edarkan Pil Koplo di Ngawi, Mahasiswa Ditangkap Polisi
NGAWI — Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah, AF alias Ceper, 20, diringkus aparat Polres Ngawi setelah kedapatan membawa ratusan pil koplo yang akan diedarkan di wilayah Ngawi.

AF ditangkap anggota Satras Narkoba Polres Ngawi di kawasan jalan masuk Desa Tambakboyo, Mantingan, Jumat (1/4/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, mengatakan AF alias Ceper ini merupakan warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi.

Saat itu, polisi menggeledah jok sepeda motor bernomor polisi AE 4456 LQ milik tersangka dan di jok tersebut ditemukan puluhan pil koplo atau pil psikotropika jenis Trihexyphenidyl.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah tas tersangka dan ditemukan tiga strip masing-masing strip berisi 10 tablet pil jenis Tramadol. Dan di setiap 1 strip itu berisi 10 pil Trihexyphenidyl.

“Selain itu, polisi juga menemukan satu strip berisi empat tablet pil jenis Trihexyphenidyl. Jadi, polisi berhasil mengamankan 36 pil jenis Tramadol dan 104 pil jenis Trihexyphenidyl,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Selasa (5/4/2016).

Wasno menyampaikan penangkapan AF alias Ceper ini berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan di wilayah Mantingan sering terjadi jual beli pil koplo. Dari setiap strip yang dijual, AF mengambil keuntungan senilai Rp25.000.

Pengakuan AF, kata Wasno, ratusan pil koplo ini didapat dari salah satu apotek di Jawa Tengah. Dan selama ini AF mengaku mengedarkan pil koplo itu di wilayah Mantingan.

“Kami tidak sepenuhnya percaya dengan pengakuan tersnagka. Untuk itu, saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kami juga mencari tahu kemungkinan orang lain yang terlibat dalam peredaran pil koplo ini,” terang dia.

Wasno menegaskan peredaran pil koplo ini diawasi sangat ketat oleh pihak medis. Selain itu, pil koplo ini hanya didapat atas resep dokter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 196 Jo pasal 987 dan atau pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ini karena pelaku secara sah mengedarkan pil koplo tanpa disertai izin dari pihak berwenang.

NGAWI -- Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pelajar pengedar narkoba jenis ganja kering yang diduga anggota sindikat peredaran antarprovinsi.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno di Ngawi, Kamis, mengatakan tersangka adalah FJ (16) pelajar kelas 11 di sebuah SMA di Sragen, Jawa Tengah, yang merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Sine, Ngawi.

"Ia ditangkap petugas di jalan Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Saat itu tersangka hendak menjual ganja ke sejumlah pelangganya," ujar AKP Wasno kepada wartawan.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui melalui informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku akan menjual ganja ke sejumlah pelajar yang sering "nongkrong" di kawasan tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan lima paket ganja kering siap edar seberat 26,82 gram.

Tiap paket daun ganja kering tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 50 ribu.

"Selain diedarkan, ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri. Hal itu diketahui dari hasil tes urine pelaku yang positif mengandung narkoba," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Solo, Jawa Tengah, dengan memesan melalui seorang kurir.

Wasno menambahkan penangkapan tersangka merupakan bagian dari tindak pemberantasan narkotika di kalangan pelajar daerah Ngawi yang semakin parah.

"Meski masih pelajar, FJ diduga kuat telah bergabung dengan sindikat peredaran narkoba antarprovinsi," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahn dan maksimal 12 tahun.
Sumber : Antara

NGAWI - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur menyita sebanyak 179 sak pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan penggunaannya oleh seorang pemilik kios pupuk di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, di Ngawi, Rabu, mengatakan ratusan sak pupuk tersebut disita saat Polres Ngawi bersama anggota TNI dari Kodim 0805/ Ngawi menggerebek sebuah kios pupuk milik Supriyanto warga Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, Ngawi.

"Kami mendapat laporan dari anggota TNI tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi. Setelah diselidiki, ternyata benar hingga pemilik kios dan 179 sak pupuk bersubsidi kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Andy Purnomo kepada wartawan.

Menurut dia, dari 179 sak pupuk yang diamankan, sebanyak 80 sak di antaranya berupa pupuk bersubsidi jenis urea, sedangkan 99 sak sisanya berupa pupuk bersubsisi jenis phonska.

Sesuai laporan dari pemilik kios, pupuk-pupuk tersebut didatangkan dari daerah Kabupaten Magetan. Rencananya, pupuk tersebut akan dijual ke petani dengan harga yang lebih tinggi. Terlebih, saat ini pupuk bersubsidi sulit didapatkan petani Ngawi jelang musim tanam berikutnya.

Untuk mengecoh petugas, pupuk-pupuk tersebut disimpan bersamaan dengan stok pupuk resmi yang ada di kios pelaku. Meski demikian, petugas berhasil mengetahuinya dan menyita pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi jatah petani Magetan tersebut.

"Diduga karena ingin mendapatkn keuntungan, pelaku sengaja membeli pupuk dari Magetan untuk dijual lagi di daerah Ngawi yang sedang kesulitan pupuk," ujar Andy.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut, termasuk akan memintai keterangan pedagang pupuk asal Magetan tempat pelaku mendapatkan pupuk-pupuk tersebut.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Ngawi. Sedangkan 179 sak pupuk disimpan di Mapolres Ngawi sebagai barang bukti.
(amr)
Berita Reko

DUMAI - Seorang wanita menjadi korban pemerasan setelah sebelumnya diperkosa saat sedang bermesraan dengan sang pacar di tempat sepi. Sementara sang pacar tidak bisa berbuat apa-apa karena di sekap pelaku.

Sedangkan dua pelaku berhasil diringkus polisi tak lama setelah dilaporkan korban. Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan.

Kejadian itu bermula ketika , Sabtu (12/3) malam lalu pasangan kekasih berinisial DV (15) dan HI (16) ini sedang memadu kasih di Pelabuhan TPI, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Ketika sedang asyik mojok, pasangan ini langsung didatangi pelaku berinisial SH dan RH. Saat itu DV sedang duduk diatas pangkuan HI. Tersangka pun lantas menakut-nakuti korban akan melaporkan mereka ke Satpol PP.

Pelaku menuduh tersangka melakukan persetubuhan lalu meminta korban menyerahkan HP mereka. Merasa terpojok korban lantas menyerahkan kedua hp mereka.

Tidak puas, tersangka SH kemudian membawa korban DV ke semak lalu menggarapnya di sana, sedangkan pacarnya HI disekap pelaku.

“Modusnya, korban ditakut-takuti. Setelah merampas dua ponsel, pelaku juga meminta Rp 2 juta dan korban menyanggupi. Pelaku juga memperkosa korban,” terang Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK kepada Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Selasa.

Selanjutnya setelah sepakat, tersangka SH lalu membawa korban yang wanita dan diketahui masih dibawah umur pergi berjalan-jalan, sedangkan korban yang pria ditinggal dengan tersangka RH

‘’Korban lalu dibawa kesemak-semak dengan ancaman, kemudian tersangka menyetubuhi korban,” ujarnya.

Setelah puas, lalu kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja. Tidak terima dengan perlakuan yang mereka dapatkan, kedua korban melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

‘’Begitu mendapatkan laporan, tim opsnal kita melakukan penyelidikan dilapangan, kita koordinasi dengan korban, akhirnya kedua tersangka berhasil kita amankan,” tambahnya lagi.

Informasi yang berhasil dirangkum Pekanbaru MX dilapangan, kedua tersangka berhasil diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai di jalan Wan Amir pada Minggu (13/3) malam.(mxu/ray)

PANGKALANKERINCI — Seorang cewek berusia 16 tahun inisial Ni digerebek sedang berduaan dengan pria beristri. Setelah diinterogasi, ABG malang ini malah diperkosa.

Pelakunya salah seorang ketua organisasi kepemudaan berinisial EN. Kini pria 46 tahun tersebut telah ditahan di kantor polisi.

Dugaan perkosaan ini bermula ketika Ni dipergoki sedang berduaan dengan Al (31), pria beristri, Sabtu (19/3) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Bumi Lago Permai (BLP), Pekanbaru, Riau.

EN yang memergoki, menuding keduanya selingkuh. Lantas Al dan Ni dibawa EN ke rumahnya dengan alasan untuk penyelesaian.

Agar bisa pulang, Ni diminta menghubungi keluarganya supaya datang menjemput. Namun hingga, Minggu (20/3) tidak kunjung ada keluarga Ni yang datang. Alhasil, cewek di bawah umur itu tak dilepas. Sementara Al sudah terlebih dahulu pulang.

Entah kenapa, tiba-tiba muncul niat jahat EN. Apalagi di rumah, mereka hanya berdua. Tanpa pikir panjang, diperkosanya Ni.

Usai melampiaskan nafsunya, EN memperbolehkan Ni pulang. Setelah lepas dari penguasaan EN, dengan berurai airmata Ni akhirnya menceritakan kisah pilu yang dialami kepada orangtuanya.

Begitu mendapat kabar putrinya diperkosa, si bapak yang sedang di Medan, langsung pulang ke Pangkalan Kerinci. Setibanya, Selasa (22/3) sekitar pukul 16.00 WIB, dia lalu membuat laporan resmi ke polisi.

Awalnya EN berkilah. Dia membantah tuduhan tersebut. Namun diperkuat hasil visum, dia akhirnya tak berkutik.

Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M Sijabat SH menyatakan, tersangka ditahan pasca pemeriksaan sejumlah saksi. ‘’Tersangka sudah ditahan,’’ katanya.(MXQ/ray)

TERNATE – Ini akibatnya memperlihatkan ‘burung’ (maaf kemaluan, red) di depan anak yang beranjak remaja. Wajah babak belur dan masuk penjara pula. Kejadian ini menimpa CHM alias Candra (29) warga Kota Weda, Halmahera Tengah (Halteng).

Ia babak belur dihajar setelah sengaja memperlihatkan burungnya pada Bunga (12) -nama samaran-siswi kelas 6 SD pada salah satu sekolah di Kota Weda, Jumat (25/3).

Ditemui di Polsek Weda, Hamzah, ayah korban menceritakan percobaan pencabulan yang dilakukan Candra kepada anaknya. Saat itu pelaku membeli pulsa di kios miliknya. Kebetulan yang jaga adalah anaknya seorang diri. Kesempatan itu, dimanfaatkan pelaku dengan mengeluarkan burungnya di hadapan anaknya.

Anaknya yang ketakutan karena tatapan nafsu si pelaku langsung keluar dari kios dan berteriak minta tolong. Mendengar teriakan anaknya, ia yang berada dalam rumah langsung keluar. Sementara pelaku sudah melarikan diri.

“Saya kejar, dapat langsung saya pukul. Sudah begitu dia mengaku anggota polisi. Saya tidak percaya. Saya terus memukulnya sampai ia lari mengamankan diri ke Polsek Weda,” katanya sembari mengatakan pelaku melakukan percobaan pencabulan terhadap anaknya.

Pantauan Malut Post (Grup JPNN) di Polsek Weda, keluarga korban masih berupaya menerobos masuk ke sel tahanan untuk menghajar pelaku. Namun sejumlah anggota Polsek maupun dari Polres Halteng langsung mengamankan pelaku ke Polres Halteng untuk diperiksa.

Sementara itu, dihadapan polisi Chandra mengatakan tidak sadar mengeluarkan burungnya. Sebab saat itu ia dalam keadaan mabuk.

“Saat itu saya mabuk jadi kemaluan saya keluar itu saya tidak tahu,” ungkap pelaku di hadapan SPKT Polres Halteng kemarin.

Keluarga korban sendiri akan terus mempolisikan Candra dengan membuat laporan ke polisi.(rid/kox/fri/jpnn)

MANADO – VS alias Vidi (22) warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang, Minsel tak berkutik saat diringkus Tim Manguni Polda Sulut.

Buron pelaku pemerkosaan serta penganiayaan terhadap gadis warga yang sama sebut saja Mel (16), diringkus ketika sedang asyik pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya di Desa Sea, Kecamatang Pineleng, Minahasa, Sabtu pekan lalu.

Seperti dilansir Posko Manado (Grup JPNN), kejadian berawal dari Manguni Lovers yang melaporkan bahwa Maret 2015 lalu telah terjadi pemerkosaan dan penganiayaan dialami korban. Kejadian itu sudah dilaporkan secara resmi di Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Tanpa tunggu lama Tim Manguni 1 Polda Sulut di bawah pimpinan Brigadir Polisi Holmex, langsung turun ke lapangan memburu pelaku. Informasi dari masyarakat pun dikumpulkan. Akhirnya pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil. Iia diringkus saat sedang asyik meneguk minuman keras di rumah temannya, dimana tempat tersebut, menjadi lokasi pelarian terakhirnya.

Di depan petugas, Vidi mengakui perbuatannya. Korban Mel ketika itu diajak jalan-jalan keliling Amurang. Kemudian korban diajak ke arah perkebunan sepi. Di situlah Vidi melampiaskan keinginan bejatnya.

Vidi sempat menganiaya korban karena melawan. Selanjutnya Manguni Polda Sulut berkoordinasi dengan Polres Minsel. Tersangka selanjutkan diserahkan ke Penyidik Polres Minsel untuk proses hukum dan mengungkap perbuatan kriminal lainnya yang dilakukan tersangka.

“Kami mengimbau kepada Nona-nona atau Keke-keke untuk tidak menjadi gampangan atau sembarangan diajak sesesorang berpergian berdua ke tempat-tempat tidak jelas apalagi ke tempat sepi yang rawan sehingga pelaku leluasa melakukan aksi kejahatannya,” pinta Pitra.(mpg/fri/jpnn)

BANGKINANG — Seorang cewek berinisial Lm diperkosa teman pria yang dikenalnya melalui Facebook. Ironisnya lagi, warga Desa Plamboyan, Kecamatan Tapung, Pekanbaru, Riau, ini juga dianiaya. Dia dipukul, lehernya dicekik bahkan diancam bunuh.

Usai memperkosa, pelaku pergi begitu saja. Cewek 20 tahun itu ditinggal dalam kondisi hanya menggunakan bra. Sementara dua handphone-nya turut dibawa kabur pelaku berinisial Rs.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan kejadian tersebut. Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

Kejadian naas itu berlangsung, Minggu (20/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku awalnya mengajak korban makan malam. Ajakan itu diiyakan.

Usai makan, terlapor membawa korban ke kebun sawit. Di sana pelaku mengajak korban berhubungan badan. Lantaran baru kenal, korban tentu saja menolak.

Namun pelaku tak peduli. Dia yang sudah kebelet langsung menampar pipi korban dua kali. Sambil menyekik, pelaku kemudian melontarkan ancaman bunuh.

Dengan rasa takut, korban pasrah diperkosa. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku pergi begitu saja. Namun sebelumnya dia sempat membawa kabur handphone milik korban.

Tak terima diperlakukan demikian, keesokan harinya korban langsung membuat laporan resmi.(MXT/MXO/ray)

GAYO LUES - Seorang gadis berusia 19 tahun jadi korban pemerkosaan saat jalan-jalan bersama pacarnya ke kawasan Akang Siwah, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (3/3).

Kejadiannya berawal saat sepeda motornya mogok ditengah jalan karena kehabisan bensin sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ia sedang kebingungan, tiba-tiba munculah dua orang lelaki tak dikenal.

Bukannya menolong, kedua orang itu malah mengancam sepasang kekasih itu akan dilaporkan ke petugas Satpol karena telah berbuat mesum.

Lalu kedua pria desa itu membawa perempuan tersebut ke sebuah pondok perkebunan warga dan memaksa untuk berhubungan intim, sedangkan pasangan laki-lakinya melarikan diri ke Desa Akang Siwah untuk meminta bantuan warga setempat.

Sekitar pukul 23.00 WIB korban ditemukan di pondok perkebunan oleh warga dalam keadaan lemas setelah diperkosa oleh kedua pria itu dan baru dibawa ke Polres Galus sekitar pukul 04.15 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.

Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, mengatakan kedua tersangka pemerkosaan terhadap gadis 19 tahun itu sudah diketahui identitasnya, bahkan keduanya merupakan warga Akang Siwah. Namun hingga kini tersangka belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran polisi.

“Korban sudah divisum, bahkan korban dan pacarnya sudah dipulangkan ke rumah keluarganya masing-masing,” sebut Kapolres Galus.

Korban pemerkosaan NI (19) warga Kecamatan Kutapanjang, sedangkan pacarnya bernama MI (23), warga Pidie sebagai pedagang kue di Blangkejeren. Bahkan pasangan muda itu mengaku akan menikah dalam dalam waktu dekat yang sudah dipersiapkan oleh keluarganya di desa.(JPG/ray/JPNN)

Polisi India menangkap seorang pria di distrik Jalaun, Kota Orai, Negara Bagian Uttar Pradesh, setelah dia diduga memperkosa putrinya berusia 18 tahun selama empat tahun.

Gadis itu membawa bukti sebuah rekaman video ke polisi ketika dia diperkosa oleh ayahnya.

The Times of India melaporkan, Ahad (20/3), dia melapor ke polisi pada Rabu lalu dengan mengatakan telah diperkosa ayahnya selama empat tahun. Ketika diminta bukti oleh polisi dia menyerahkan rekaman video itu.

Gadis itu diketahui sudah memberitahu ibu dan kakak perempuannya berulang kali tapi mereka tidak mempercayai perbuatan bejat sang ayah. Dia kemudian meminta bantuan seorang tetangganya.

Ketika ayahnya mulai mencoba memperkosanya lagi pada Rabu lalu dia menelepon tetangganya itu. Gadis itu kemudian membiarkan jendela kamar terbuka supaya temannya bisa merekam kejadian itu dengan kamera ponselnya.

Gadis itu kemudian memperlihatkan hasil rekaman kepada ibunya dan mereka kemudian melapor ke kantor polisi.

Petugas kemudian menangkap ayah gadis itu keesokan harinya.

Seorang gadis asal Pirabad, Karachi, Pakistan, didakwa membunuh ayahnya yang diduga telah memperkosa adik, kakaknya, dan dirinya.

Koran the Independent melaporkan, Selasa (22/3), gadis itu mengatakan kepada polisi, dia sudah berencana membakar ayahnya setelah dirinya hampir diperkosa.

Dalam laporan ke polisi, adik laki-laki perempuan itu mengatakan kakaknya memberi obat tidur kepada ayahnya sebelum membakar.

Polisi kemudian menyatakan pria itu tewas karena luka bakar.

Polisi kini sudah menahan gadis itu di Kantor Polwan Liaquatabad Karachi atas tuduhan pembunuhan .

NGAWI- Polisi menangkap Edi Budianto alias Gendut (28) yang diduga membunuh Kasbi (70), seorang paranormal atau dukun yang tinggal di Dusun Sidowayah, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, 15 hari lalu.
NGAWI- Polisi menangkap Edi Budianto alias Gendut (28) yang diduga membunuh Kasbi (70), seorang paranormal atau dukun yang tinggal di Dusun Sidowayah, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, 15 hari lalu.

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pentol tersebut membunuh korban karena gelap mata. Setelah diselidiki, ternyata pelaku mengincar batu akik merah delima milik Kasbi. Pelaku meyakini bahwa batu akik merah delima itu dapat mengentaskan dirinya dari kemelaratan.

"Saya bosan hidup miskin. Makanya, saya pengin ambil merah delima milik mbah dukun. Kabarnya, batu itu bisa membuat orang jadi kaya," tutur Gendut di hadapan awak media saat rilis di Mapolres Ngawi kemarin (25/3/2016).

Pelaku mengaku merencanakan aksi jahatnya sejak seminggu sebelum pembunuhan terjadi. Tepatnya, setelah dia mendapatkan kabar bahwa Kasbi memiliki batu bertuah yang mampu membuat awet muda dan memiliki kekuatan penyembuh. "Istri saya jadi pasien mbah dukun. Beberapa kali berobat nggak sembuh. Dari situlah, saya dengar Mbah Kasbi punya merah delima. Katanya, batu itu sudah ditawar hingga Rp1 miliar. Saya ingin memilikinya," terangnya.

Gendut pun akhirnya mulai menyiapkan skenario pembunuhan terhadap Kasbi. Dia nekat membawa sangkur dan bendo (semacam golok) untuk menghabisi sang dukun. Dengan mengendarai motor Honda Supra X bernopol AE 3223 J, pelaku kemudian mendatangi rumah Kasbi pada Kamis (10/3/2016) sekitar pukul 08.00.

Kondisi rumah yang sepi membuat Gendut leluasa beraksi. Kasbi dibunuh saat hendak sarapan. Belasan kali pelaku menusuk Kasbi belasan kali di bagian perut dengan menggunakan sangkur. ’’Karena nggak mati-mati, dada mbah dukun akhirnya juga saya tusuk. Lalu, wajahnya saya sayat biar cepat mati,’’ tutur Gendut.

Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, Gendut membobol lemari milik korban. Sayang, dalam lemari itu, Gendut tidak menemukan batu akik merah delima yang diincarnya. Tidak ingin pulang tangan kosong, dia akhirnya menggasak sebilah keris yang selama ini digunakan Kasbi sebagai media untuk mengobati pasien serta batu kecubung yang menjadi jimat keramat korban.

’’Tidak ada batu merah delima. Jadi, saya ambil keris, batu kecubung yang dibungkus kain, dan kertas jimat. Juga amplop. Saya kira ada uangnya, ternyata kosong. Saya lalu pulang,’’ paparnya.

Gendut tergolong cukup pintar untuk menyembuyikan aksi kejahatannya. Polisi harus bekerja ekstrakeras untuk mengungkap kasus pembunuhan dukun di Kedunggalar itu. Petugas Satreskrim Polres Ngawi mendapatkan titik terang setelah ada saksi yang mengaku melihat Gendut di sekitar rumah korban. Polisi berhasil menemukan sidik jari Gendut yang tertinggal di tikar milik korban.

Polisi mengejar pelaku. Tiga butir timah panas terpaksa diletuskan dari pistol petugas agar Gendut menyerah. ’’Saat ditangkap, pelaku mau kabur. Kami bertindak cepat dengan melumpuhkannya lewat tembakan di betis kiri,’’ jelas Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo kemarin. (mg2/aan/c17/dwi/flo)

NGAWI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menerima pengaduan dari perempuan berinisial DW (23), wartawan magang pada salah satu media di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

DW mengaku menjadi korban pelecehan seksual secara verbal, maupun tindakan oleh atasannya yang berinisial DI. DI menjabat sebagai redaktur di tempatnya bekerja.

Selama dua bulan bekerja di media itu, DW kerap menerima perlakuan asusila seperti dipeluk, dicium, diraba pada bagian sensitif, hingga diajak tidur di tempat kontrakan DI.

Ironisnya perbuatan itu dilakukan pelaku saat jam kerja dan di hadapan sejumlah rekan korban di ruangan yang sama.

Meski korban selalu melawan dan memberontak atas perlakuan itu--seperti melempar benda kepada atasannya--upaya ini tak mampu menghentikan perbuatan cabul tersebut.

Demikian pula rekan-rekan korban yang menyaksikan peristiwa itu memilih diam dan melanjutkan aktivitasnya karena diduga segan dengan pelaku.

Upaya korban mencari perlindungan dengan melapor kepada Pemimpin Redaksi tak mendapat respon positif hingga DW didampingi anggota AJI Kediri Herpin Pranoto (jurnalis JTV) wilayah Madiun mengadukan perbuatan ini, dan meminta pendampingan kepada AJI Kediri.

Menyusul pengaduan tersebut, Divisi Advokasi AJI Kediri Aguk Fauzul mendampingi korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi, Jumat (11/3/2016).

"Ini peristiwa kemanusiaan dan demi keadilan kami berharap teman-teman jurnalis ikut mengawal penuntasan kasus ini hingga di tingkat pengadilan," harap Aguk Fauzul.

Ngawi. Entah setan apa yang merasuki pikiran Badron (nama samaran) pemilik karaoke yang berlokasi di Di Desa/kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan karena berbuat asusila dan perampasan terhadap pelayannya.

Sebut saja Mawar (Nama samaran) (19) warga Desa Pelangilor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Dia diduga menjadi korban perbuatan asusila dan perampasan oleh Badron dan Suliyem (nama samaran). Mereka berdua pasangan suami –istri (pasutri) yang tak lain adalah majikannya.

Sesuai keterangan dari kepolisian, korban awalnya ditawari bekerja ditempat karaoke milik Badron dan Suliyem sebagai pelayan minuman.Namun lama kelaman oleh majikannya korban dibujuk melayani tamu. Sebelum kejadian menimpa Mawar, beberapa hari lalu korban terpengaruh minuman keras karena usai melayani tamu.

Saat karaoke tutup korban tidur di kamar atau di mess tempat dia bekerja.Saat itulah, Badron majikan laki-laki memaksa melakukan persetubuhan. Namun sayang saat melakukan persetubuhan diketahui oleh istri Badron. Mengetahui perbuatan suaminya, sang istri marah-marah lalu merampas seluruh perhiasan korban dan membakarnya. Hal tersebut dilakukan karena sang istri cemburu dan melampiaskan amarahnya dengan membakar semua perhiasan korban.

Atas kejadian tersebut orang tua dan korban diantarkan oleh perangkat desa melaporkan ke Polsek Padas . Badron dan Suliyem merupakan pemilik karaoke illegal yang berlokasi di Desa Padas.”Tentunya sebagai keluarga saya tidak terima atas perlakuan Badron dan istrinya,”jelas Hariyono kerabat korban.

Mendapati laporan, sejumlah petugas Sat Reskrim Polsek Padas langsung mendatangi tempat karaoke. Seluruh karyawan yang ada dimintai keterangan terkait adanya laporan perampasan dan pemerkosaan ditempat tersebut. Petugas juga mengumpulkan alat bukti, pakaian yang dikenakan korban dan sisa-sisa perhiasan milik korban.

Korban juga dimintakan visum di Pukesmas Padas. Menurut rencana dalam waktu dekat Polisi akan segera mengamankan kedua majikan korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Rto.

[ NGAWI ] Baru Kulakan Sabu, Sudah Dicokok Polisi
NGAWI – Apes benar Agus Wibawanto, 50, warga Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi. Baru kulakan sabu, sudah disanggong petugas Satnarkoba Polres Ngawi. Pria pengangguran ini dicokok petugas saat turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Solo-Surabaya. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,81 gram dan 0,83 gram. ‘’Pelaku pemain anyar, tapi sudah punya pelanggan loyal,’’ terang Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Wasno saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Lawu, kemarin (16/3).

Petugas kepolisian dibuat geram dengan keberanian Agus Wibawanto mengedarkan barang haram. Dalam sebulan, Agus belanja sabu hingga tiga kali ke Solo. Bus AKAP pun jadi pilihan transportasi Agus kulakan sabu. ‘’Kalau dilihat intensitas pelaku ke Solo, dugaan kuat barang dari sana. Kami pun terus memburu pemasok sabu ke tangan pelaku,’’ katanya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Lawu, penangkapan dilakukan pada Senin (14/3) pukul 01.00 WIB. Petugas Satreskoba langsung mencokok Agus yang turun dari bus di Barat Pos Lalu Lintas Ngale, Kecamatan Paron. Dari hasil penggeledahan pelaku, terdapat dua paket sabu plus handphone merek Nokia yang diduga menjadi alat komunikasi Agus dengan para pelanggannya. ‘’Pelaku memang sudah kami incar beberapa bulan belakangan. Dia sulit dibekuk, karena selama ini hanya melayani pemesanan dari komunikasi HP,’’ katanya.

Dua jam selepas Agus dibekuk, giliran Jumani, satpam Pabrik Supit di Desa Karangasri ikut dibekuk. Beberapa bulan belakangan, Jumani nyambi edarkan sabu disela-sela kesibukannya menjaga pabrik supit. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram dalam plastik bening. Petugas juga amankan duit Rp 1.145.000 yang diduga kuat sebagai hasil penjualan sabu-sabu serta satu unit HP merek Nokia. ‘’Modus Agus dan Jumani sama, tapi kami belum mengetahui apakah mereka ini masuk jaringan pengedar yang sama,’’ jelasnya.

Agus dan Jumani pun dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 /2009 tentang narkotika. Sedangkan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun. ‘’Penangkapan keduanya bukan akhir kasus ini, kami berencana untuk mengungkap jaringan Agus dan Jumani,’’ terangnya.(radarmadiun.co.id)

Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan sembilan orang yang diduga menjalankan praktik tersebut.

Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan, komplotan ini menawarkan jasa ilegal mereka secara online melalui sebuah situs. Dalam situs mereka disebutkan harga untuk jasa aborsi. Semakin tua kehamilan maka tarif yang dibebankan pada para pasien makin besar.

Untuk usia janin yang di bawah tiga bulan, tarif yang dikenakan berkisar di Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.


"Kabarnya ada yang usia kehamilannya enam bulan dan ditawarkan tarif Rp10 juta," kata Adi di klinik ilegal tersebut, Rabu (24/2).

Sembilan orang diamankan dalam penangkapan. Sementara satu orang masih diburu. Sembilan orang ini menurut Adi memiliki peran berbeda dalam praktik aborsi ilegal.

"Ada yang menjadi calo, pengelola, asisten dokter, hingga dokter. Kami sudah mengamankan satu dokter berinisial N yang usianya sudah 75 tahun," kata Adi. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73, 77, 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 64 jo Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) para pelaku dianggap melanggar Pasal 55, Pasal 56, Pasal 229, Pasal 346, Pasal 348, dan Pasal 349. Dari keseluruhan UU yang dilanggar, ancaman maksimal bagi para pelaku adalah kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

KATA [Pengacara] : Saipul Jamil Bukan [LGBT]
Jakarta - Tim pengacara Saipul Jamil menduga ada permainan yang dilakukan pihak lain. Terlebih, kasus ini sangat pas dengan isu lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT yang sekarang ini sedang banyak dibicarakan.

Penasihat hukum Saipul Jamil, Karman Sangaji memastikan, kliennya tidak mengalami penyimpangan orientasi seks seperti kaum LGBT yang selama ini dibicarakan.

"Klien kami bukan LGBT. Kami manusia superman, super baik, religius. Dia ini sudah 2 kali nikah," tegas Kasman di kediaman Saipul Jamil di Jalan Gading Indah VI, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).

Kasman menduga, ada permainan dan memanfaatkan situasi isu LGBT yang tengah marak dibicarakan. Sehingga kasus ini terus menjadi sorotan.

"99% ini ada indikasi permainan tertentu karena sekarang sedang ramai tentang LGBT," lanjut dia.

Kasman meyakinkan duda Dewi Perssik itu tidak memiliki kelainan orientasi seks. Sehingga tidak mungkin melakukan pencabulan itu.

"1.000% klien kami tidak melakukan pencabulan," ujar Kasman.

Astagfirullah .... [Saipul Jamil] Cabut Berkas Pemeriksaan Awal
Tim kuasa hukum Saipul Jamil memastikan telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani saat pemeriksaan awal hingga menjadi tersangka. Bagi kuasa hukum, proses pemeriksaan cacat hukum

"Kami sudah mencabut BAP awal kami sejak diberikan kuasa oleh klien kami, Jumat lalu," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji di kediaman Saipul Jamil di Jalan Gading Indah VI, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).

Kasman menilai, pemeriksaan awal yang dijalani Saipul Jamil cacat hukum. Mengingat, pada awal pemeriksaan Saipul tidak didampingi kuasa hukum.

"Pada awal klien kami tidak didampingi kuasa hukum sehingga kami ragukan kebenaran keterangan klien kami. Kami tidak kau berprasangka kalau ada tekanan," lanjut Kasman.

Saat ini, tim kuasa hukum tidak mau meminta secara langsung kepolisian untuk melakukan pemeriksaan ulang. Biar pemanggilan dilakukan oleh polisi.

"Kami tidak mau intervensi. Kalau bisa mari pertemukan dengan pihak pelapor. Itu langkah yang kita ajukan pertama," tutup Kasman.

Inilah 5 Jurus Berkelit [Saipul Jamil]
Jakarta - Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DS (17). Duda Dewi Perssik itu kini meringkuk di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika di awal mencuatnya kasus, Saipul Jamil cenderung pasrah dan mengaku khilaf, kini pedangdut itu mulai 'melawan'. Sejumlah bantahan dilontarkan pria 45 tahun itu melalui tim pengacaranya. Saipul menyiratkan dirinya tidak bersalah di kasus ini.

Berikut 5 sanggahan Saipul Jamil melalui pengacaranya yang dirangkum Liputan6.com.

Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji mengatakan, Saipul bukanlah pelaku pencabulan, melainkan korban. Tidak ada bukti yang mengarahkan kliennya sebagai pelaku.

"Saya tegaskan, Ipul bukan pelaku tapi korban. Tidak ada bukti-bukti terkait dengan itu," ujar Kasman saat mendampingi Saipul di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 20 Februari kemarin.

Terkait hasil pemeriksaan kesehatan, Kasman Sengaji selaku pengacara Saipul mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Pemeriksaan hanya sebatas kondisi fisik.

''Ya, universal demi kepentingan penyidikan. Kesehatannya normal. Jantung, gula, pokoknya teknis kesehatan,'' jelas dia.

Terkait orientasi seksual Saipul, Kasman menegaskan, sama sekali tidak ada dalam pemeriksaan. ''Di sini tidak menjelaskan itu. Terkait dengan orientasi seksual, masih jauh,'' tegas dia.

Tim pengacara Saipul Jamil menawarkan jalur damai penyelesaian kasus dugaan pencabulan terhadap pria di bawah umur berinisial DS.

"Kami berniat musyawarah membuka pintu maaf ke pelapor karena dia tidak ada kerugian apa pun," kata pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji di rumah Saipul, Jalan Gading Indah Utara VI, Peganggsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Minggu (21/2/2016).

Kasman mengatakan, Saipul mengalami banyak kerugian baik materil maupun imateril atas kasus ini. Sehingga tidak pantas bila duda Dewi Perssik itu justru yang ditahan.

Menurut Kasman, pihaknya dengan senang hati membuka pintu silaturrahmi dengan pihak DS, remaja 17 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan Saipul Jamil.

"Sebagai orang yang sangat baik agamanya, kami sangat membuka pintu silaturrahmi dengan pihak DS. Dan membuka pintu maaf," ucap Kasman.

Pengacara Saipul Jamil lainnya, Roland menambahkan, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan dengan cara damai. Dia mencontohkan kasus kecelakaan yang melibatkan istri Saipul Jamil, Virginia di Tol Cipularang. Saat itu bisa juga diselesaikan dengan cara damai.

"Kecelakaan saja yang menimbulkan kematian, kerugian, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini kan pelapor tidak ada kerugian, masak tidak bisa diselesaikan secara damai," kata Roland.

Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pria di bawah umur berinisial DS. Namun, tim kuasa hukum Saipul Jamil menyatakan kliennya tidak melakukan pencabulan seperti yang dilaporkan DS ke polisi.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji mengatakan, saat malam kejadian, kliennya bersama beberapa anak buahnya pulang ke rumah pada dini hari. Dudah menjadi kebiasaan Saipul, jam berapa pun pulang harus salat subuh berjamaah di masjid.

"Kebiasaan Saipul Jamil memang seperti itu. Jam berapa pun salat Subuh harus di masjid," kata Kasman di kediaman Saipul Jamil di Jalan Gading Indah VI, Pengangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).

Saat itu, pedangdut kondang itu juga melakukan hal yang sama. Dia membangunkan semua asistennya untuk salat subuh, termasuk DS.

"Dia bangunkan, digoyang-goyang kakinya, tidak bangun, lalu dipukul-pukul kecil. Setelah DS agak melek, Saipul bilang 'Wa!'. Bercanda saja," ungkap Kasman.

Bagi asisten lainnya, perlakuan duda Dewi Perssik itu sudah biasa. Tapi bagi DS yang baru pertama kali menginap, diduga perlakukan Saipul Jamil itu menjadi hal asing.

"Mungkin dia kaget atau bagaimana. Yang lain juga tidak masalah begitu. Mereka lalu pergi ke masjid tapi DS tidak mau," lanjut Kasman.

Sepulang dari masjid, Saipul sudah disambut polisi. Saat itu juga, suami almarhumah Virginia itu digelandang ke Mapolsek Kelapa Gading.

"Di mana pencabulannya? Karena itu, kami yakin 1.000% tidak ada pencabulan," tegas Kasman.

Tim kuasa hukum Saipul Jamil memastikan telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani saat pemeriksaan awal hingga menjadi tersangka. Bagi kuasa hukum, proses pemeriksaan cacat hukum.

"Kami sudah mencabut BAP awal kami sejak diberikan kuasa oleh klien kami, Jumat lalu," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji di kediaman Saipul Jamil di Jalan Gading Indah VI, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).

Kasman menilai, pemeriksaan awal yang dijalani Saipul Jamil cacat hukum. Mengingat, pada awal pemeriksaan Saipul tidak didampingi kuasa hukum.

"Pada awal klien kami tidak didampingi kuasa hukum sehingga kami ragukan kebenaran keterangan klien kami. Kami tidak kau berprasangka kalau ada tekanan," lanjut Kasman.

Saat ini, tim kuasa hukum tidak mau meminta secara langsung kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan ulang. Biar pemanggilan dilakukan oleh polisi.

"Kami tidak mau intervensi. Kalau bisa mari pertemukan dengan pihak pelapor. Itu langkah yang kita ajukan pertama," tutup Kasman.

Kasus dugaan dugaan pencabulan yang menjerat Saipul Jamil terus bergulir. Kasman Sengaji, pengacara Saipul mengatakan, kasus yang menjerat kliennya sangat merugikan. Kliennya tidak pernah mengakui telah melakukan tindakan asusila seperti yang diberitakan baru-baru ini.

''Saya tegaskan tidak ada Bang Ipul mengakui. Kalau penyesalan ada, tapi bukan dalam perbuatan. Menyesal mengenal anak itu,'' tegas Kasman usai mendampingi Saipul di depan Biddokes Mapolda Metro Jaya, Sabtu 20 Februari.

Kasman menegaskan tidak ada bukti-bukti dugaan perbuatan asusila tersebut.

''Ia menyesal karena mengenal anak itu. Sekarang Ipul menjadi korban pemberitaan,'' ucap dia.

Kasman kini sedang menyiapkan langkah hukum, untuk melaporkan balik pihak pelapor.

''Kata siapa berdamai? Kalau analisa damai, kita dengan siapa saja kita bisa damai. Mudah-mudahan pelapor tidak sedang mencari tenar, sadar, dan mencabut laporan,'' Kasman memungkas.

[NGAWI] Pensiunan PNS Nekat Transfer Uang Palsu ke Anaknya
BLITAR - SR (57) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ditangkap aparat kepolisian setempat. Sebab uang Rp1 juta yang hendak dikirim pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu kepada anaknya ternyata adalah uang palsu.

Menurut Kapolres Kota Blitar AKBP Yossy Runtukahu dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SR memperoleh uang palsu itu dari Misron (50) suaminya.

“Setelah dilakukan penyelidikan kita langsung mengamankan yang bersangkutan,“ ujar Yossy kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).

Kepada petugas, pensiun pegawai negeri sipil itu mengaku tidak tahu bahwa uang yang dibawanya adalah palsu. Sebab 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu itu secara fisik memang terlihat asli. Pada permukaan kertas ada hologram dan garis pengaman, hanya saja karakter kertas lebih licin.

Dari keterangan Misron suami SR, kata Yossy petugas mendapatkan nama Edy Santoso (49) warga Desa Gondang, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Misron mengaku memperoleh uang palsu dari Edy dengan cara barter uang asli Rp300 ribu yang diganti dengan 10 lembar uang Rp100 ribu palsu.

“Setelah berkoordinasi dengan kepolisian Ngawi, petugas menangkap yang bersangkutan di rumahnya,“ terang Yossy.

Tersangka Edy mengaku mendapat uang dari Nuryadin (50) warga Desa Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yang selanjutnya juga ditangkap.

Keduanya mengaku sama-sama berprofesi sebagai sopir yang kerap bertemu di Terminal Ngawi. Mereka mulai beroperasi sejak Maret 2015.

Menurut Yossy dari tangan para pelaku petugas menyita sebanyak 32 lembar upal pecahan Rp100 ribu, empat unit ponsel serta bukti kuitansi pengiriman dari kantor Pos Blitar.

Saat ini aparat kepolisian masih mengembangkan penyidikan. Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ngawi Cyber

Diberdayakan oleh Blogger.