Bos Karaoke Di [Ngawi] Setubuhi Pelayannya

Ngawi. Entah setan apa yang merasuki pikiran Badron (nama samaran) pemilik karaoke yang berlokasi di Di Desa/kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan karena berbuat asusila dan perampasan terhadap pelayannya.

Sebut saja Mawar (Nama samaran) (19) warga Desa Pelangilor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Dia diduga menjadi korban perbuatan asusila dan perampasan oleh Badron dan Suliyem (nama samaran). Mereka berdua pasangan suami –istri (pasutri) yang tak lain adalah majikannya.

Sesuai keterangan dari kepolisian, korban awalnya ditawari bekerja ditempat karaoke milik Badron dan Suliyem sebagai pelayan minuman.Namun lama kelaman oleh majikannya korban dibujuk melayani tamu. Sebelum kejadian menimpa Mawar, beberapa hari lalu korban terpengaruh minuman keras karena usai melayani tamu.

Saat karaoke tutup korban tidur di kamar atau di mess tempat dia bekerja.Saat itulah, Badron majikan laki-laki memaksa melakukan persetubuhan. Namun sayang saat melakukan persetubuhan diketahui oleh istri Badron. Mengetahui perbuatan suaminya, sang istri marah-marah lalu merampas seluruh perhiasan korban dan membakarnya. Hal tersebut dilakukan karena sang istri cemburu dan melampiaskan amarahnya dengan membakar semua perhiasan korban.

Atas kejadian tersebut orang tua dan korban diantarkan oleh perangkat desa melaporkan ke Polsek Padas . Badron dan Suliyem merupakan pemilik karaoke illegal yang berlokasi di Desa Padas.”Tentunya sebagai keluarga saya tidak terima atas perlakuan Badron dan istrinya,”jelas Hariyono kerabat korban.

Mendapati laporan, sejumlah petugas Sat Reskrim Polsek Padas langsung mendatangi tempat karaoke. Seluruh karyawan yang ada dimintai keterangan terkait adanya laporan perampasan dan pemerkosaan ditempat tersebut. Petugas juga mengumpulkan alat bukti, pakaian yang dikenakan korban dan sisa-sisa perhiasan milik korban.

Korban juga dimintakan visum di Pukesmas Padas. Menurut rencana dalam waktu dekat Polisi akan segera mengamankan kedua majikan korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Rto.

Ngawi. Entah setan apa yang merasuki pikiran Badron (nama samaran) pemilik karaoke yang berlokasi di Di Desa/kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan karena berbuat asusila dan perampasan terhadap pelayannya.