[Ngawi] akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA)

NGAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai tahun 2017.

“Kalau direalisasikan pada tahun 2016, jelas tidak mungkin. Sebab, Ngawi belum memiliki persiapan apa pun untuk pelaksanaan program tersebut,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi, Sugeng, dikutip dari Madiunpos, Jumat (18/3/2016).

Menurut dia, persiapan yang dimaksud adalah belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program tersebut dari Kemendagri.

“Selain itu, juga belum ada blanko, sarana, dan prasarana KIA dari pemerintah pusat yang turun ke daerah,” kata dia.

Ia mengakui tahun ini di Provinsi Jawa Timur telah ada empat daerah yang menjadi contoh peluncuran program KIA tersebut, yakni Malang, Pasuruan, Kediri, dan Surabaya.

Sedangkan di Kabupaten Ngawi, program tersebut rencananya dilakukan pada tahun 2017 secara bersamaan dengan 50 kota/kabupaten se-Indonesia.

“Jadi, sejauh ini yang di daerah masih menunggu kabar dan arahan lebih lanjut dari pusat. Jika semuanya telah tersedia, kami yakin bisa melakukan program tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, pemerintah memberlakukan KIA sebagai identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun serta belum menikah. KIA tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Adapun pemerintah menerbitkan KIA tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kegunaan lain dari KIA adalah untuk keperluan pencarian anak hilang, misalnya identifikasi korban penumpang kecelakaan pesawat jatuh dan lainnya.

Selain itu, juga sebagai pelengkap akta kelahiran dan nomor induk kependudukan dalam kartu keluarga.

Nantinya, terdapat dua jenis KIA. Yakni KIA untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun dan KIA untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun.

NGAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai tahun 2017.