Basuki Hariman, Penyuap Patrialis Sudah 'Bermain' Sejak Kasus Sapi PKS

Patrialis Akbar tersandung kasus suap uji materi UU Peternakan
Patrialis Akbar tersandung kasus suap uji materi UU Peternakan. (Tribunnews.com)
ngawicybers.blogspot.com. Jakarta - Tersangka penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman, bukan pertama kalinya berurusan dengan KPK. Tahun 2013, Basuki pernah diperiksa KPK dalam kasus suap impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Seperti diberitakan detikcom, Kamis (26/1/2017), Basuki melalui perusahaannya CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama sempat menjadi rekanan bisnis di Kementerian Pertanian untuk urusan impor daging bersama PT Indoguna Utama, mendapat kuota kurang dari 10 ribu ton.

Belakangan terungkap kasus suap impor daging yang melibatkan PT Indoguna dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Suap juga melibatkan sejumlah pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus suap impor daging ini, Basuki pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

Dalam kasus suap impor daging di Kementan pada 2013, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi.

Dilansir Tempo, Basuki sering menekan pejabat Kementerian Pertanian untuk memberikan kuota impor daging sapi bagi perusahaannya. Dia memanfaatkan kedekatannya dengan Suripto, Sekjen Kementerian Kehutanan saat itu yang juga orang dekat Hilmi Aminuddin. Sedangkan Hilmi adalah Ketua Dewan Syuro PKS.

Dalam laporan utama Tempo itu, Suripto mengaku kenal dengan Basuki, namun membantah membukakan pintu untuk pengusaha itu. Basuki juga membantah tudingan bahwa dia berperan sebagai makelar kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Terkait dengan Basuki, KPK menegaskan telah memberi peringatan terhadap Basuki agar tidak main-main dengan impor daging. Bahkan KPK tak segan-segan menuntut perusahaan milik Basuki tersebut.

"Kami pimpinan KPK mengatakan tolong jangan main-main dengan komoditas ini. Sudah diperingatkan, bahkan sudah diperiksa, masih juga melakukan hal-hal coba-coba seperti ini. Oleh karena itu, KPK sekali lagi peringatkan bahwa baik swasta maupun pejabat negara atau penyelenggara negara, itu jangan melakukan praktik-praktik korupsi seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl HR Rasuna Raid, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

"Apakah ada kemungkinan untuk menuntut perusahaannya, itu sedang diteliti dan memang terbuka kemungkinan untuk supaya ada tanggung jawab korporasi," lanjutnya.

KPK menyebut Basuki memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Kini Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap hakim MK Patrialis. Uang suap diberikan terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kedua perusahaan BHR memang banyak, apakah atas nama diri sendiri atau ada asosiasi yang lain atau ada kemungkinan untuk menuntut perusahaannya, sedang diteliti dan terbuka kemungkinan untuk kita melakukan untuk supaya ada tanggung jawab pidana korporasi. Salah satu contohnya pemberinya sudah dan korporasinya masih ada dan dia mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan korup. Ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi ke depan," jelas Syarif.