Patrialis Kena OTT KPK, Ketua MK: Ya Allah, Saya Mohon Ampun

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat. (Detikcom)
ngawicybers.blogspot.com. Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta maaf yang setinggi-tingginya kepada rakyat Indonesia.

"Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK dengan sebaik-baiknya," kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1/2017), dilansir Detikcom.

Sebab sebagai ketua, ia tidak bisa menjaga anggotanya hingga tertangkap KPK.

"Saya mohon ampun kepada Allah. Saya mohon maaf kepada bangsa ini. MK telah melakukan kesalahan lagi, meski ini personal sehingga lembaga ini tercoreng lagi," kata Arief di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (26/1/2017).

Sebab sebelumnya Akil Mochtar juga ditangkap KPK. Kala itu, Akil adalah Ketua MK. Kini Akil menghuni LP Sukamiskin hingga akhir hayatnya karena jual beli perkara pilkada di MK.

"Saya akan rapat rapat permusyawaratan hakim (RPH) lebih dahulu. Setelah RPH sata temui anda semua, karena saya tidak bisa melakukan apa-apa. Sendiri karena apa yang saya lakukan harus seizin hakim lain," sambung Arief.

"Apakah ini berarti Anda akan mengundurkan diri?" tanya wartawan.

"Kalau saya mengundurkan diri, saya harus melapor pada yang memilih saya," jawab Arief bergegas menuju ruang rapat.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan tentang OTT itu. Agus juga mengamini bahwa pihak yang ditangkap merupakan Patrialis Akbar di sebuah hotel esek-esek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Selain itu, Agus juga menyebut ada beberapa pihak lain yang turut ditangkap.

Baca juga: Patrialis Akbar Ditangkap di Hotel 'Esek-esek' di Tamansari, Jakbar

Namun sampai saat ini KPK belum menyampaikan penangkapan Patrialis terkait kasus apa. Dalam waktu dekat, KPK akan segera menyampaikan pernyataan resmi terkait OTT itu.