Ngaku Utus Rizieq Kawal Kasus Ahok Tapi Ma'ruf Sebut GNPF Bukan Bagian MUI


Ketua MUI Ma'ruf Amin menuju gedung Kementan
Ketua MUI Ma'ruf Amin menuju gedung Kementan. (Suara.com)
ngawicybers.blogspot.com. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'aruf Amin, menegaskan dalam kesaksiannya bahwa pihaknya telah mengutus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama yang mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

‎Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai jawaban atas pertanyaan penasehat hukum Ahok dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/2). "Betul (Rizieq diutus kawal penistaan agama)," ujar Kiai Ma'aruf menjawab pertanyaan pengacara Ahok dengan singkat, seperti diberitakan Republika.

Kiai Ma'aruf kemudian menjelaskan bahwa alasan MUI meminta Habib Rizieq untuk mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok lantaran ‎Habib Rizieq dianggap menguasai kasus tersebut. "‎Beliau menguasai itu, tamatan dari S1 di Arab Saudi dan beliau doktor," kata Ma'aruf.

Namun, Ma'ruf Amin menegaskan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI bukan bagian dari MUI. Padahal, Rizieq adalah Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI.

Ma'ruf menegaskan MUI bahkan melarang GNPF menggunakan atribut ormas yang dipimpinnya itu.

"Saya tahu Gerakan Nasional Fatwa MUI, tidak ada sangkut pautnya dengan MUI dan bukan bagian MUI," ujar Ma'ruf saat bersaksi, seperti diberitakan Detikcom.

Pertanyaan soal GNPF MUI diajukan tim penasihat hukum Ahok. Ma'ruf ditanyakan soal GNPF MUI yang mengawal proses hukum Ahok yang kini jadi terdakwa penodaan agama.

Baca juga: Ma'ruf Amin: MUI Tak Ada Hubungan dengan Demo Anti Ahok

"MUI meminta jangan membawa-bawa atribut MUI, di-publish itu pernyataannya sudah ada," sambung Ma'ruf.

Tim pengacara Ahok juga menanyakan ada tidaknya kasus yang juga dikawal GNPF MUI. "Seingat saya baru ini. Saya tidak tahu apakah karena Pak Basuki hanya belum diproses," jawab Ma'ruf.

"Ada bantuan atau hubungan MUI dengan GNPF?" tanya anggota pengacara Ahok. "Tidak ada," dijawab Ma'ruf.

Terkait kasus Ahok, Ma'ruf dalam persidangan membeberkan perjalanan pengkajian pada empat komisi di MUI hingga akhirnya dikeluarkan sikap keagamaan dan pendapat MUI atas pernyataan Ahok yang menyebut Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Kita melakukan penelitian, investigasi di lapangan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama," tegas Ma'ruf.