"Sesuai data, dari jumlah wajib KTP sebanyak 681.573 orang, yang belum melakukan perekaman mencapai 73.062 orang dan yang sudah merekam namun belum dicetak sebanyak 18.973 orang. Sisanya sudah beres," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ngawi, Sugeng, Rabu (27/1/2016).
Sugeng mengatakan, dengan masih tingginya warga Ngawi yang belum melakukan perekaman dan pengurusan e-KTP, maka dipastikan target Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ngawi untuk segera menuntaskan perekaman e-KTP, gagal terpenuhi.
Terdapat beberapa hal penyebab masih tingginya jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman. Salah satunya karena warga tersebut berada di luar daerah atau bahkan luar negeri.
"Kendala utama yang dihadapi yakni minimnya kepedulian masyarakat untuk memiliki e-KTP. Warga merasa belum mebutuhkan, sehingga malas meskipun hanya sekadar mengurus e-KTP ke kantor dinas," kata dia.
Untuk itu, Dispendukcapil Ngawi tetap memberikan kesempatan bagi warga yang belum mengurus e-KTP untuk melakukan perekaman degan cara mendatangi kantor dispendukcapil setempat atau lokasi lain yang telah ditujuk.
Dengan fasilitas yang ada, dinas setempat terus melakukan pelayanan pengurusan e-KTP. Baik yang dilakukan di kantor dinas maupun dengan sistem "jemput bola". [rdk/but]
Sumber : http://www.beritajatim.com/politik_pemerintahan/257942/73.062_warga_ngawi_belum_rekam_e-ktp.html
Posting Komentar