[NGAWI] Pensiunan PNS Nekat Transfer Uang Palsu ke Anaknya

[NGAWI] Pensiunan PNS Nekat Transfer Uang Palsu ke Anaknya
BLITAR - SR (57) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ditangkap aparat kepolisian setempat. Sebab uang Rp1 juta yang hendak dikirim pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu kepada anaknya ternyata adalah uang palsu.

Menurut Kapolres Kota Blitar AKBP Yossy Runtukahu dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SR memperoleh uang palsu itu dari Misron (50) suaminya.

“Setelah dilakukan penyelidikan kita langsung mengamankan yang bersangkutan,“ ujar Yossy kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).

Kepada petugas, pensiun pegawai negeri sipil itu mengaku tidak tahu bahwa uang yang dibawanya adalah palsu. Sebab 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu itu secara fisik memang terlihat asli. Pada permukaan kertas ada hologram dan garis pengaman, hanya saja karakter kertas lebih licin.

Dari keterangan Misron suami SR, kata Yossy petugas mendapatkan nama Edy Santoso (49) warga Desa Gondang, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Misron mengaku memperoleh uang palsu dari Edy dengan cara barter uang asli Rp300 ribu yang diganti dengan 10 lembar uang Rp100 ribu palsu.

“Setelah berkoordinasi dengan kepolisian Ngawi, petugas menangkap yang bersangkutan di rumahnya,“ terang Yossy.

Tersangka Edy mengaku mendapat uang dari Nuryadin (50) warga Desa Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar yang selanjutnya juga ditangkap.

Keduanya mengaku sama-sama berprofesi sebagai sopir yang kerap bertemu di Terminal Ngawi. Mereka mulai beroperasi sejak Maret 2015.

Menurut Yossy dari tangan para pelaku petugas menyita sebanyak 32 lembar upal pecahan Rp100 ribu, empat unit ponsel serta bukti kuitansi pengiriman dari kantor Pos Blitar.

Saat ini aparat kepolisian masih mengembangkan penyidikan. Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ditangkap aparat kepolisian setempat. Sebab uang Rp1 juta yang hendak dikirim pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu kepada anaknya ternyata adalah uang palsu.