Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Ngawi, Sofyan, kepada wartawan di Ngawi, Sabtu menyebutkan dari sekitar 500 koperasi, sebanyak 250 koperasi di antaranya tidak aktif atau mati suri. "Alasannya mungkin banyak. Di antaranya karena kepengurusan yang berjalan tidak optimal sesuai aturan berlaku," ujar dia di Ngawi, Sabtu (20/2).
Menurut dia, ratusan koperasi yang tidak aktif tersebut kondisinya belum dibubarkan. Mengingat banyaknya koperasi yang tidak aktif, pihaknya akan melakukan inventarisasi dan identifikasi ulang pada masing-masing koperasi yang ada. "Koperasi yang sudah terdaftar tersebut akan dipilah, mana yang masih aktif dan mana yang sudah mati atau tidak aktif," kata dia.
Bagi ratusan koperasi yang tidak aktif tersebut, sesuai aturan pemerintah harus dibubarkan. Hal itu bertujuan untuk mendorong keberadaan koperasi yang sehat dan berkualitas. Adapun indikator sehat atau tidaknya suatu koperasi, di antaranya dilihat dari sisi kepengurusan, keuangan, kegiatan, serta sarana dan prasarana yang dimiliki.
Koperasi yang aktif nantinya akan diberikan nomor induk. Hal itu untuk mempermudah pengawasan dari pemerintah. Sedangkan koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan. Data Kemeterian Koperasi dan UKM menyebutkan, dari total 209.488 koperasi yang ada di tanah air saat ini, sebanyak 62.239 unit di antaranya berstatus tidak aktif dan telah dibekukan.
Posting Komentar