Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Wasno mengatakan, tersangka sudah menjadi TO polisi sejak beberapa bulan terakhir. Dan pihaknya menduga jika ganja tersebut tidak hanya digunakan sendiri namun juga untuk diedarkan.
"Tersangka kita amankan kemarin di alun-alun Ngawi. Saat ini kita masih melakukan pendalaman. Karena ada dugaan jika tersangka ini merupakan anggota jaringan pengedar ganja antar provinsi," ujarnya, Kamis (18/2/2016).
Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering. Untuk mengelabuhi petugas tersangka menyembunyikanya di dalam bungkus rokok yang ia simpan di saku celana kanan.
Sementara itu, tersangka Ulung yang tinggal di rumah kos di jalan dr. Sutomo tersebut mengaku jika ganja tersebut hendak ia konsumsi sendiri dan tidak untuk di jual kembali.
"Saya dapat dari kurir asal Solo saya juga tidak tahu namanya. Ganja ini mau saya pakai sendiri dan tidak saya jual ke orang lain," kata dia.
Kepada tersangka petugas menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamanya 12 tahun penjara.
Posting Komentar