Polisi [Ngawi] Sita Ratusan Sak Pupuk Bersubsidi Ilegal

NGAWI - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur menyita sebanyak 179 sak pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan penggunaannya oleh seorang pemilik kios pupuk di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, di Ngawi, Rabu, mengatakan ratusan sak pupuk tersebut disita saat Polres Ngawi bersama anggota TNI dari Kodim 0805/ Ngawi menggerebek sebuah kios pupuk milik Supriyanto warga Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, Ngawi.

"Kami mendapat laporan dari anggota TNI tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi. Setelah diselidiki, ternyata benar hingga pemilik kios dan 179 sak pupuk bersubsidi kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Andy Purnomo kepada wartawan.

Menurut dia, dari 179 sak pupuk yang diamankan, sebanyak 80 sak di antaranya berupa pupuk bersubsidi jenis urea, sedangkan 99 sak sisanya berupa pupuk bersubsisi jenis phonska.

Sesuai laporan dari pemilik kios, pupuk-pupuk tersebut didatangkan dari daerah Kabupaten Magetan. Rencananya, pupuk tersebut akan dijual ke petani dengan harga yang lebih tinggi. Terlebih, saat ini pupuk bersubsidi sulit didapatkan petani Ngawi jelang musim tanam berikutnya.

Untuk mengecoh petugas, pupuk-pupuk tersebut disimpan bersamaan dengan stok pupuk resmi yang ada di kios pelaku. Meski demikian, petugas berhasil mengetahuinya dan menyita pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi jatah petani Magetan tersebut.

"Diduga karena ingin mendapatkn keuntungan, pelaku sengaja membeli pupuk dari Magetan untuk dijual lagi di daerah Ngawi yang sedang kesulitan pupuk," ujar Andy.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut, termasuk akan memintai keterangan pedagang pupuk asal Magetan tempat pelaku mendapatkan pupuk-pupuk tersebut.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Ngawi. Sedangkan 179 sak pupuk disimpan di Mapolres Ngawi sebagai barang bukti.
(amr)
Berita Reko

NGAWI - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur menyita sebanyak 179 sak pupuk bersubsidi yang diduga disalahgunakan penggunaannya oleh seorang pemilik kios pupuk di wilayah hukumnya.