Polres Ngawi Bekuk Pelajar Jadi Pengedar Ganja

NGAWI -- Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pelajar pengedar narkoba jenis ganja kering yang diduga anggota sindikat peredaran antarprovinsi.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno di Ngawi, Kamis, mengatakan tersangka adalah FJ (16) pelajar kelas 11 di sebuah SMA di Sragen, Jawa Tengah, yang merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Sine, Ngawi.

"Ia ditangkap petugas di jalan Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Saat itu tersangka hendak menjual ganja ke sejumlah pelangganya," ujar AKP Wasno kepada wartawan.

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui melalui informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku akan menjual ganja ke sejumlah pelajar yang sering "nongkrong" di kawasan tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan lima paket ganja kering siap edar seberat 26,82 gram.

Tiap paket daun ganja kering tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 50 ribu.

"Selain diedarkan, ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri. Hal itu diketahui dari hasil tes urine pelaku yang positif mengandung narkoba," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Solo, Jawa Tengah, dengan memesan melalui seorang kurir.

Wasno menambahkan penangkapan tersangka merupakan bagian dari tindak pemberantasan narkotika di kalangan pelajar daerah Ngawi yang semakin parah.

"Meski masih pelajar, FJ diduga kuat telah bergabung dengan sindikat peredaran narkoba antarprovinsi," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahn dan maksimal 12 tahun.
Sumber : Antara

NGAWI -- Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pelajar pengedar narkoba jenis ganja kering yang diduga anggota sindikat peredaran antarprovinsi.