Divonis 5 Tahun, Deddy Sugarda Lempar Sepatu ke Jaksa

Deddy Sugarda yang melempar sepatu ke jaksa
Deddy Sugarda yang melempar sepatu ke jaksa. (Detikcom)
ngawicybers.blogspot.com. Bandung - Deddy Sugarda berang setelah mendengar vonis lima tahun penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung berkaitan perkara pembakaran gedung Kejati Jabar. Majelis hakim Lian Sibarani memutuskan Deddy terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang Menimbulkan Bahaya Umum. Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Deddy delapan tahun penjara.

Sebelum hakim menutup sidang, tanpa diduga Deddy melempar sepatu kepada seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung, Taufik Hidayat.

Ulah terdakwa Deddy ini berlangsung di Ruang Sidang V, PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (24/1/2017). Aksi lempar sepatu itu bermula saat ketua majelis hakim Lian Sibarani meminta Deddy menentukan sikap apakah akan banding atau pikir-pikir atas vonis hukuman lima tahun penjara.

Deddy yang duduk di kursi pesakitan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Sejurus kemudian, Torkis Parlaungan Siregar, penasihat hukum Deddy, berdiri di hadapan hakim.

Baru saja Torkis membuka pembicaran, tiba-tiba Deddy berteriak ke arah jaksa Taufik.

"Gara-gara kamu," kata Deddy sambil melemparkan sepatu kanan yang ia pakai kepada Taufik yang berada di samping kirinya, seperti diberitakan Detikcom.

Seketika ruang sidang yang tadinya tertib berubah menjadi gaduh. Taufik yang berada di meja JPU itu kaget bukan kepalang dengan insiden tak terduga tersebut. Polisi berlarian menyelamatkan Taufik. Sejumlah polisi juga terlihat menenangkan Deddy.

Sepatu kulit hitam itu tidak mengenai tubuh Taufik karena terbentur meja. "Tenang...tenang...," kata polisi berseragam.

Pendukung Deddy ikuti-ikutan riuh. Mereka melontarkan teriakan, "Jaksa busuk, hukum mati."

Melihat kondisi ruang sidang tidak kondusif, polisi bergegas membawa keluar Taufik dari ruang sidang. Terdengar hakim berteriak meminta kepada penasihat hukum terdakwa untuk segera mengambil keputusan.

"Kami banding," ucap Torkis.

Deddy kemudian dipapah polisi dan kerabatnya untuk meninggalkan ruang sidang. Terlihat Deddy berurai air mata.

Taufik sendiri tidak menyangka kalau Deddy bakal berulah di ruang sidang. "Lemparan sepatunya tadi enggak kena saya," ucap Taufik kepada wartawan usai persidangan.

Taufik awalnya tidak mengetahui jenis barang yang dilemparkan Deddy. Sebab, sambung dia, peristiwanya berlangsung cepat.

"Dia (Deddy) kan bilang 'gara-gara kamu', setelah itu dia melempar barang," kata Taufik yang mengaku kaget dengan kejadian ini.

"Saya takutnya justru yang dilempar itu benda tajam. Tapi ternyata sepatu," ujarnya.

Selama sembilan tahun berkiprah sebagai jaksa, pria asli Tasikmalaya, Jawa Barat, ini mengaku baru kali pertama merasakan menjadi sasaran kemarahan terdakwa. "Sebelumnya enggak pernah," ucap Taufik yang bertugas di Kejari Subang ini.

Dia berharap kejadian tersebut ttidak terulang di masa mendatang. Lebih lanjut, sambung dia, pihaknya menyatakan pikir-pikir berkaitan majelis hakim yang memvonis lima tahun penjara terhadap Deddy. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutun JPU yaitu delapan tahun penjara. Sewaktu ditanya wartawan apakah bakal membawa ke jalur hukum soal insiden pelemparan sepatu saat dirinya menjalankan tugas, Taufik belum bersedia mengambil keputusan. "Saya mau konsultasi dulu kepada pimpinan," ujar Taufik.